Advertisement

Promo November

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 20 April 2024 - 12:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan karcis parkir perforasi sejak Januari 2024. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus parkir nuthuk (tidak sesuai regulasi) di kawasan wisata Bantul.

“Sebelum ini, kami menerapkan karcis wisata dalam berbagai macam bentuk. Mulai tahun ini dengan karcis parkir perforasi,” ujar Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, pada Jumat (19/4/2024). 

Advertisement

BACA JUGA: Menemukan Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Laporkan Saja ke Sini

Sebelumnya, kata Agus, karcis parkir yang berlaku di kawasan wisata ditentukan oleh pengelola parkir setempat. Biasanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang mengelola dan menentukan karcis parkir di kawasan wisata. 

Penerapan karcis perforasi, lanjut Agus, untuk mengantisipasi tarif parkir kawasan wisata yang tidak sesuai ketentuan. Di karcis tersebut tertera tarif yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan. 

“Dishub Bantul telah menerapkan tarif parkir khusus bagi kawasan pariwisata mulai tahun 2024,” ujarnya.

Dia menyampaikan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif Parkir

Sementara struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat khusus parkir pada objek wisata ditetapkan sebagai berikut:

a. parkir sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.

b. parkir sepeda motor sebesar Rp5.000 per kendaraan.

c. parkir kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 10.000 per kendaraan.

e. parkir kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp20.000 per kendaraan.

Sementara struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar objek wisata ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif retribusi per 12 jam sebesar:

1) Sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.

2) Sepeda motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.

3) Kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000 per kendaraan.

4) Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 per kendaraan.

5) Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 10.000 per kendaraan.

Sementara tarif retribusi melebihi 12 jam dikenai tambahan tarif retribusi sebesar tarif sekali parkir setiap 12 jam.

Dia menuturkan selama ini belum menerima laporan masyarakat terkait tempat parkir di kawasan wisata yang menerapkan tarif di atas ketentuan. 

“Saat ini apabila ada aduan warga terkait tarif nuthuk, kita akan datangi dan memberikan pembinaan. Rata-rata yang selama ini kita berikan surat teguran,”ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement