Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan karcis parkir perforasi sejak Januari 2024. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus parkir nuthuk (tidak sesuai regulasi) di kawasan wisata Bantul.
“Sebelum ini, kami menerapkan karcis wisata dalam berbagai macam bentuk. Mulai tahun ini dengan karcis parkir perforasi,” ujar Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, pada Jumat (19/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Menemukan Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Laporkan Saja ke Sini
Sebelumnya, kata Agus, karcis parkir yang berlaku di kawasan wisata ditentukan oleh pengelola parkir setempat. Biasanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang mengelola dan menentukan karcis parkir di kawasan wisata.
Penerapan karcis perforasi, lanjut Agus, untuk mengantisipasi tarif parkir kawasan wisata yang tidak sesuai ketentuan. Di karcis tersebut tertera tarif yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan.
“Dishub Bantul telah menerapkan tarif parkir khusus bagi kawasan pariwisata mulai tahun 2024,” ujarnya.
Dia menyampaikan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Parkir
Sementara struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat khusus parkir pada objek wisata ditetapkan sebagai berikut:
a. parkir sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.
b. parkir sepeda motor sebesar Rp5.000 per kendaraan.
c. parkir kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 10.000 per kendaraan.
e. parkir kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp20.000 per kendaraan.
Sementara struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar objek wisata ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif retribusi per 12 jam sebesar:
1) Sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.
2) Sepeda motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.
3) Kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000 per kendaraan.
4) Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 per kendaraan.
5) Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 10.000 per kendaraan.
Sementara tarif retribusi melebihi 12 jam dikenai tambahan tarif retribusi sebesar tarif sekali parkir setiap 12 jam.
Dia menuturkan selama ini belum menerima laporan masyarakat terkait tempat parkir di kawasan wisata yang menerapkan tarif di atas ketentuan.
“Saat ini apabila ada aduan warga terkait tarif nuthuk, kita akan datangi dan memberikan pembinaan. Rata-rata yang selama ini kita berikan surat teguran,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK Soal APBD untuk Dana Hibah
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Program Taman Budaya Yogyakarta, Ribuan Anak Daftar Art for Children
- Curi Dua Sepeda Motor, Pria Asal Mergangsan Jogja Diringkus Polisi
- Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja-YIA di Sleman Capai 37,11 Persen
- Pedagang di Sekitar Jembatan Pandansimo Menjamur, Ketua DPRD Kulonprogo: Perlu Ada Penataan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Kamis (10/7/2025)
Advertisement
Advertisement