Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Kantor Pertanahan Kota Jogja mendorong masyarakat untuk memiliki surat tanah elektronik. Ini merupakan bagian dari digitalisasi layanan oleh Kantor Pertanahan Kota Jogja.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja Rudi Prihantoro menuturkan penting bagi masyarakat untuk menjadikan sertifikat tanah fisik yang dimiliki saat ini dijadikan dalam bentuk elektronik. Sebab, ini bisa membatasi ruang gerak mafia tanah dan upaya pemalsuan.
Advertisement
BACA JUGA: JJLS Makin Ramai, Permohonan Pemakaian Tanah Kas Desa Terus Bertambah
Masyarakat juga tak perlu bingung saat sertifikat hilang atau rusak. Saat sertifikat sudah dialihmediakan menjadi elektronik, maka data dalam sertifikat itu sudah tersimpan di dalam data base.
"Misalnya terjadi kebakaran, kehilangan, itu dengan sertifikat elektronik data sudah ada di Kantor Pertanahan. Kehilangan, dan lain-lain tidak menjadi masalah," ujar Rudi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (26/4/2024).
Untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya, data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.
Pada lembar itu tersemat barcode yang bisa langsung masuk di Aplikasi Sentuh Tanahku. Meski kini sudah mengarah pada digitalisasi, tapi Rudi mengatakan bukan berarti sertifikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tidak berlaku.
"Dirubah itu karena ada proses alih media atau proses pemeliharaan data. Misalanya untuk jual beli, waris, dan lain-lain, akan kita terbitkan sertifikat elektronik. Kemudian sertifkat yang manual itu kita simpan," tuturnya.
BACA JUGA: 65 Kalurahan di Kulonprogo Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas
Rudi mengaku akan terus melakukan percepatan elektronifikasi sertifikat tanah. Hingga saat ini tercatat baru ada 35 sertifikat tanah di Kota Jogja yang diubah menjadi elektronik. Prioritas pertama ditujukan pada sertifikat tanah hak pakai. Namun, Rudi memastikan semua layanan Kantor Pertanahan nantinya akan berbasis elektronik.
"Jadi biar hak perorangan maupun badan hukum maupun masyarakat akan kita terbitkan sertifikat elektronik," imbuhnya.
Salah satu penerima sertifikat elektronik, Dodi Riyatmaji mengaku senang usai menerima sertifikat elektronik. Menurutnya, layanan ini lebih mudah dan praktis. Sebelumnya, warga Mantrijeron ini harus menyimpan sertifikat yang berlembar-lembar.
Belum lagi, jika dibutuhkan Dodi harus menyiapkan dana dan waktu untuk foto kopi sertifikat. Di sisi lain, keaslian sertifikat elektronik juga terjamin. Sebab, ada barcode pada bukti sertifikat elektronik yang bisa discan dan terhubung langsung dengan Aplikasi Sentuh Tanahku.
"Yang jelas dengan sertifikat elektronik sekarang ini lebih simpel, tidak seperti dulu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
Advertisement
Advertisement