Advertisement
Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Dituntut 5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan pengurus PMI Kota Jogja periode 2016-2021 berinisial MT dituntut 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Kota Jogja Jumat (26/4/2024). Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rochmanto dan Fadholy di hadapan majelis hakim dengan dihadiri terdakwa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Selain tuntutan 5 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda disesuaikan dengan fakta perbuatan.
Advertisement
BACA JUGA : Pascalebaran, Stok Darah di PMI Sleman Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Harian
"Menuntut majelis hakim Tipikor supaya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan," ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri diberi tugas menjalankan jabatan umum untuk sementara waktu dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat atau daftar yang digunakan meyakinkan di muka pejabat yang berwenang. Hal itu bertentangan dengan Pasal 10 huruf a Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagamana diketahui terdakwa MT dinilai berusaha menutupi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PMI Kota Jogja periode 2016-2021 silam dengan melakukan perusakan terhadap dokumen. Di mana terdakwa memerintahkan staf PMI Kota Jogja mengeluarkan dokumen dari gudang arsip, filling kabinet dan lemari penyimpanan untuk dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement