Advertisement

Promo November

Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Dituntut 5 Tahun Penjara

Sunartono
Sabtu, 27 April 2024 - 00:17 WIB
Sunartono
Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Dituntut 5 Tahun Penjara Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan pengurus PMI Kota Jogja periode 2016-2021 berinisial MT dituntut 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Kota Jogja Jumat (26/4/2024). Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rochmanto dan Fadholy di hadapan majelis hakim dengan dihadiri terdakwa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Selain tuntutan 5 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda disesuaikan dengan fakta perbuatan.

Advertisement

BACA JUGA : Pascalebaran, Stok Darah di PMI Sleman Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Harian

"Menuntut majelis hakim Tipikor supaya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan," ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri diberi tugas menjalankan jabatan umum untuk sementara waktu dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat atau daftar yang digunakan meyakinkan di muka pejabat yang berwenang. Hal itu bertentangan dengan Pasal 10 huruf a Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagamana diketahui terdakwa MT dinilai berusaha menutupi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PMI Kota Jogja periode 2016-2021 silam dengan melakukan perusakan terhadap dokumen. Di mana terdakwa memerintahkan staf PMI Kota Jogja mengeluarkan dokumen dari gudang arsip, filling kabinet dan lemari penyimpanan untuk dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement