Advertisement
Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
Aksi para buruh di Tugu Yogyakarta pada momentum Hari Buruh, Rabu (1/5/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin
Advertisement
Harianjogja.com, JETIS—Sejumlah anggota serikat buruh menggelar aksi di kawasan Tugu, Rabu siang (1/5/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day. Peserta aksi membawa beberapa atribut, seperti spanduk yang berisi beragam tuntutan. Aksi dimulai di kawasan Tugu dan berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer.
Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menuturkan dia bersama peserta aksi yang lain membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta presiden terpilih untuk menghapus Undang-Undang Cipta Kerja dan mengembalikan dasar hukum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2023. Lalu, dia juga mendesak Pemda DIY untuk merevisi besaran upah minimum di Yogyakarta. Kenaikan yang diharapkan setidaknya mencapai 15 persen.
Advertisement
BACA JUGA: Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
"Upah minimum di Yogyakarta jauh lebih rendah dari KHL (kebutuhan hidup layak). KHL yang kami survei di angka Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Sementara, upah minimum Rp 2 juta, maka masih besar pasak daripada tiang. Maka, kemudian gubernur DIY harus merevisi besaran upah minimum," jelasnya, Rabu (1/5).
Tak hanya itu, Irsyad juga berharap Pemda DIY untuk membangun perumahan bagi para buruh. Dengan upah minimum yang diterapkan saat ini, bagi Irsyad hampir mustahil para buruh bisa membeli rumah di DIY. Di sisi lain, dia juga meminta adanya kemudahan akses transportasi bagi para buruh. Misalnya, dengan menyediakan rute Trans Jogja yang melewati kawasan pabrik.
"Dan memberikan diskon kepada anggota serikat pekerja buruh," imbuhnya.
BACA JUGA: Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Presiden terpilih nantinya juga didesak untuk segera merealisasikan program reforma agraria, mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga, dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Sementara, Irsyad juga meminta adanya perlindungan lebih bagi para buruh migran.
"Yang lebih penting untuk Kemenaker harus segera mengadaptasi bahwa ekonomi kreatif semakin berkembang. Maka perlu ada peraturan perundang-undangan yang bisa mengatur para pekerja ekonomi kreatif termasuk seniman dan penggiat seni," tuturnya. (Alfi Annissa Karin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








