Advertisement
Maling Tinggalkan Motor Curian di Piyungan Bantul Kini Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Piyungan menangkap ASP, 26, warga Simo, Boyolali, Jawa Tengah, karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di depan Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul pada Sabtu (20/4/2024) lalu. ASP sendiri adalah mantan karyawan dari Koperasi Arta Mulia.
Kanit Rekrim Polsek Piyungan Iptu Margono mengatakan, ASP ditangkap di rumahnya di Simo, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (23/4/2024). Penangkapan dilakukan setelah Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan olah TKP atas pencurian yang dilakukan oleh ASP di Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan itu kami kemudian melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, helm putih dan jaket yang dikenakan oleh pelaku," kata Margono di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024) pagi.
Peristiwa pencurian sendiri, ungkap Margono, terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Di mana, saat itu, saksi Sigit Dwi Arifin, yang berada di Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul, mendengar suara sepeda motor hidup diluar kantor. Saat itu saksi yang keluar melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik inventaris koperasi yang posisi kuncinya masih menggantung dikontak sepeda motor.
"Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor dan dikejar oleh saksi dan warga lainnya. Namun, sesampai di Dusun Munggur, pelaku meninggalkan motor tersebut. Pelaku sendiri kemudian pulang ke rumahnya di Simo, Boyolali setelah menumpang sejumlah kendaraan yang lewat," terang Margono.
ASP di hadapan wartawan mengungkapkan, jika dirinya memang sempat menjadi karyawan Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul, selama sepekan. Dirinya sengaja datang ke Jogja untuk melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan.
"Setelah tidak bekerja di koperasi saya menganggur. Semua saya lakukan karena kebutuhan ekonomi," katanya.
BACA JUGA: BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Menurut ASP, dirinya datang ke kantor koperasi dengan mengendarai sepeda motor. Sepeda motor yang digunakannya, diparkirkan Koperasi Arta Mulia Prambanan, yang berjarak 500 meter dari Koperasi Arta Mulia Piyungan. Setelah mengecek, dirinya melihat ada sepeda motor Honda Supra X yang diparkir dengan posisi kunci menggantung di kontak sepeda motor.
"Pas saya ambil, saya ketahuan. Lalu saya dikejar, dan sepeda motor saya tinggal. Saya pulang ke Simo dengan mencari tumpangan dari kendaraan yang lewat," ucap ASP.
Akibat tindakannya, ASP terancam pasal 363 ayat 1 KUHP degan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- ITF Bawuran Mulai Terima Sampah dari Kota Jogja, Target Olah 50 Ton per Hari
- Pemda DIY Bakal Bertanggungjawab Atas Dana Simpanan Nasabah di BUKP
- Hujan Deras Sebabkan Kerusakan di Beberapa Wilayah, BPBD DIY: Sleman Paling Parah
- Apel Akbar Perdana BAMUSKAL Bantul, Tegaskan Sinergi dan Bukan Oposisi Pemerintah Kalurahan
- Dampak Banjir di Sleman, Sejumlah Rumah hingga Jalan Terendam Banjir, Motor dan Sepeda Ikut Hanyut
Advertisement