Advertisement

Pemda DIY Bakal Bertanggungjawab Atas Dana Simpanan Nasabah di BUKP

Newswire
Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemda DIY Bakal Bertanggungjawab Atas Dana Simpanan Nasabah di BUKP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso.ist - antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masalah simpanan para nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang bermasalah bakal diselesaikan oleh Pemda DIY.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan (masalah) simpanan para nasabah. Pernyataan itu disampaikan Wiyos menyusul adanya permasalahan dalam pengelolaan dana simpanan di sejumlah BUKP.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Gagal Bayar BUKP di Kulonprogo, Pemda DIY Sigap Tangani Pembayaran Simpanan Nasabah

"Saat ini, kami tengah melakukan proses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito," ucapnya dikutip Sabtu (17/5/2025).

Menurut Wiyos, verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam buku tabungan atau bilyet deposito dengan data pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan BUKP (Data IT).

Apabila data dinyatakan sesuai, dana akan segera dibayarkan kepada nasabah. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, pencairan akan menunggu hasil keputusan dari aparat penegak hukum.

Selain itu, Pemda DIY juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menangani simpanan yang tidak tercatat dalam sistem IT BUKP. Menanggapi aksi penarikan dana secara massal oleh sejumlah nasabah, Pemda DIY mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

"Pemda DIY tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran simpanan nasabah secara transparan dan akuntabel. Kami minta masyarakat tidak terburu-buru menarik dana simpanannya, karena proses penanganan sedang berjalan," ujar Wiyos.

Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP oleh oknum pengurus, akan dilakukan tindakan tegas. "Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemda DIY berharap kepercayaan masyarakat terhadap BUKP dapat dipulihkan. Juga diharapkan bisa menjamin perlindungan terhadap hak-hak nasabah secara adil dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, para nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur, Kulon Progo kesulitan menarik simpanannya karena kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Kesulitan likuiditas disebabkan adanya dugaan penggunaan uang BUKP dan uang nasabah oleh oknum pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa

News
| Jum'at, 04 Juli 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement