Advertisement
Jalur Perseorangan di Pilkada Sleman 2024 Sepi Peminat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman berencana membuka penerimaan syarat dukungan untuk calon dari jalur independe mulai 5 Mei 2024. Meski demikian, hingga sekarang belum mencuat bakal calon pasangan yang maju lewat jalur non partai ini.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, tahapan pilkada tidak hanya menyediakan ruang bagi bakal calon yang maju melalui jalur kepartaian. Sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang No.10/2016, juga ada peluang bagi pasangan calon yang berniat maju melalui jalur perseorangan atau independent.
Advertisement
Dia menjelaskan, mulai Minggu (5/5/2024) juga sudah membuka proses penerimaan dukungan untuk maju dari jalur independent. Penyerahan dilakukan dengan menunjuk operator yang bertugas mengiput dan menggunggah bukti data dukungan ke aplikasi pencalonan (Silon).
Meski demikian, Aan mengakui hingga sekarang belum ada bakal pasangan calon yang berkonsultasi untuk maju lewat jalur non partai tersebut. “Masih nihil dan kami masih menunggu sesuai dengan tahapan. Siapa tahu pada saat penyerahan ada yang datang membawa bukti dukungan, maka akan dilayani,” katanya, Kamis (2/5/2024).
Aan menjelaskan, persyarata untuk bisa maju lewat jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dibuktikan dengna surat pernyataan dan fotokopi KTP-el yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024. Dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Sleman lebih dari satu jiwa, maka ketentuan dukungan minimal sebanyak 7,5% dari DPT.
“Kalau diestimasi ada sekitar 63.000an dukungan yang harus dipenuhi agar bisa maju lewat jalur perseorangan. Untuk formulir dukungan juga bisa diunduh di laman resmi milik KPU,” kata Aan.
Ia menambahkan, untuk bisa maju lewat jalur independent, tidak hanya sebatas menyerahkan bukti dukungan. Pasalnya, akan akan proses verifikasi factual untuk membuktikan keabsahan dukungan dari masyarakat.
“Yang jelas syarat minimal dukungan harus benar-benar bisa terpenuhi kalau memang berniat maju,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Paritisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, untuk tahapan Pilkada Sleman sudah disusun. Untuk pemenuhan persyaratan dukunga pasangan calon independent berlangsung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. “Untuk bisa maju harus mengantongi syarat dukungan minimal sesuai dengan perysaratan yang ada,” katanya.
Rencananya pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Sebelum dibuka pendaftaran, kami akan mengumumkan ke public terkait dengan proses pendaftaran calon kepala daerah,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sesuai Penugasan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement