Advertisement

Belum Pilkada Sudah Pasang Baliho, Satpol PP Gunungkidul: Kami Tertibkan

Newswire
Senin, 06 Mei 2024 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Belum Pilkada Sudah Pasang Baliho, Satpol PP Gunungkidul: Kami Tertibkan Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pilkada 2024 belum dimulai. Namun sejumlah orang yang diduga bakal mencalonkan diri dalam perhelatan pemilihan kepala daerah di Gunungkidul telah memasang sejumlah baliho. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP pun tidak tinggal diam.

Mereka menertibkan baliho-baliho bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang terpasang di sejumlah lokasi di wilayah ini.

Advertisement

Kasatpol PP Gunungkidul Edy Basuki di Gunungkidul, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame, bahwa pemasangan baliho atau reklame yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditertibkan.

"Penertiban reklame atau baliho merupakan kegiatan rutin mengacu pada perda yang berlaku. Perda tersebut memuat larangan pemasangan reklame atau baliho pada tempat-tempat tertentu," kata Edy Senin (6/5/2024).

BACA JUGA: Menimbulkan Bau TPSS Gadingsari Bantul Dikeluhkan Warga, Panewu Mengaku Sudah Sosialisasi

Ia mengatakan lokasi penertiban reklame atau baliho yang terpasang di pohon, lampu, dan fasilitas umum.

Beberapa baliho dan reklame yang ditertibkan, terdapat baliho perseorangan yang dimungkinkan menjadi salah satu calon untuk Pilkada 2024 Gunungkidul nanti. Namun, menurutnya selama melanggar aturan yang berlaku, pihaknya bakal melakukan penindakan.

"Apapun itu yang melanggar aturan pasti kami tindak, baik iklan ataupun baliho kandidat calon kepala daerah nanti," katanya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai pencopotan baliho-baliho calon kandidat kepala daerah tersebut.

"Nanti ada tahapan pemasangan alat peraga kampanye. Pencopotan baliho saat ini murni dari Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku," kata Andang.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan mengenai baliho-baliho tersebut memuat unsur kampanye atau tidak.

"Nanti kami dapat menyimpulkan ketika yang bersangkutan sudah resmi menjadi calon, kalau sekarang masih kewenangan Satpol PP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement