Advertisement

Tok! Kasus Korupsi, Mantan Plh. PMI Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Senin, 13 Mei 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Tok! Kasus Korupsi, Mantan Plh. PMI Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Munif Tauchid divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota jogja, Senin (13/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Harsiwi, Hakim Anggota 1 Wisnu Kristiyanto dan Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Sidang berlangsung secara terbuka, dimulai pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB, dengan diikuti perwakilan setiap wilayah PMI Kota Jogja.

Advertisement

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sri Warsiwi.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Banding

Pendamping hukum terdakwa, Jiwa Nugroho, mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat dalam melihat fakta persidangan, juga salah dalam penerapan hukumnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Jogja, Irjen (Purn) Haka Astana, bersyukur atas putusan sidang kasus ini. “Kami sebagai pengurus MPI Kota Jogja bersyukur, bahwa kebenaran akan terbukti, kelihatan, sopo sing nandur yo ngunduh,” kata dia.

Terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ia tidak memberi tanggapan khusus. “Soal putusan dan lain-lain saya tidak punya komentar ranahnya di aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim,” paparnya.

Meski demikian, ia mengaku apa yang diyakini hakim sudah sejalan dengan yang diinginkan para pengurus PMI Kota Jogja. “Keyakinan beliau-beliau sama dengan apa yang kami pikirkan. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Jogja yang sudah baik supaya permasalahan cepat terpecahkan, tetrselesaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkeu Terbitkan PMK Perpanjangan Insentif Pajak Pembelian Rumah

News
| Jum'at, 20 September 2024, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement