Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja untuk mengembangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Munif Tauchid (MT). Mantan pelaksana tugas ketua harian PMI Kota Jogja periode 2021 - 2026 itu disangka memusnahkan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja untuk menghilangkan jejak dugaan korupsi.
Berkas dan dokumen merupakan bagian pada periode 2016 - 2021. Dokumen yang dimunaskan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi dan nota - nota lainnya. Aktuivis Baharuddin Kamba mengatakan berdasarkan pernyataan dari Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 tersangka MT memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja.
Advertisement
"Patut diduga ada pihak yang lain membiarkan atau membantu dalam pemusnahan dokumen pengelolaan keuangaan di PMI Kota Jogja ini. Perlu ditelusuri apakah pihak lain ini turut serta menikmati hasil dari penjualan dokumen ini ke UD. Sregep," kata Kamba, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Kamba jika merujuk pada pasal 10 huruf a menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000, 00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
Penyidik Kejari Kota Jogja dapat juga menerapkan pasal 10 huruf b dan c yang di mana pasal 10 huruf b mengatur soal membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. Sementara pada pasal 10 huruf c berbunyi membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. Ancaman pidananya sama dengan pasal 10 huruf a.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja Saptana Setya Budi menegaskan penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi pihak lain bahwa upaya memusnahkan barang bukti bisa dijerat pidana korupsi. Bahwa melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutupi perbuatan korupsi bisa dijerat pidana.
"Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Jogja periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan menjadi terkendala," katanya.
Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement