Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sleman, Ery Syarifah saat menandatangani nota kerja sama di ruang rapat bupati. Selasa (14/5/2024)./Istimewa-Humas Pemkab Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Kejari Sleman untuk penyelesaian dan pecegahan masalah hukum di lingkup pemkab. Penandantangan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/5/2024).
Seperti yang tertuang dalam nota kesepakatan, kerja sama dijalin untuk memaksimalkan potensi kinerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemkab. Selain itu, juga bertujuan dalam upaya penyelesaian pada saat terjadi kasus hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sleman, Ery Syarifah mengatakan dengan ditandatanganinya kerja sama ini, maka kejari bisa memberikan pendampingan, konsultasi hukum hingga layanan hukum litigasi maupun nonlitigasi.
“Tentunya kami juga akan memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkup pemkab sehingga tidak terjadi suatu kasus didalamnya,” kata Ery kepada wartawan, Selasa siang.
Menurut dia, kerja sama akan berlangsung selama satu tahun. Kendati demikian, sesuai dengan kalusul dalam nota kesepakatan, jangka waktunya bisa diperpanjang sewaktu-waktu.
“Harapannya dengan pendampingan ini, maka pelaksanaan kegiatan di lingkup pemkab bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum,” katanya.
BACA JUGA: Baru 25 Desa di Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik adanya kerja sama ini. Ia pun berterimakasih karena dengan kerja sama tersebut, maka dapat mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan di bidang hukum di lingkup pemkab.
“Ini sebagai bentuk pencegahan adanya kasus hukum dalam kegiatan yang dimiliki pemkab. Namun, pada saat ada masalah, harapannya bisa segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap kinerja yang dimiliki,” katanya.
Menurut dia, konsultasi hukum sangat dibutuhkan oleh perangkat daerah. Oleh karena itu, dengan kerja sama ini, maka pelaksanaan kegiatan di pemkab bisa transparan, akuntabel dan terpenting bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap tugas yang dijalankan tidak lepas dari hukum yang berlaku. Jadi, didalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan setiap ketugasan yang dimiliki,” kata Kustini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.