Advertisement

Promo November

Baru 25 Desa di Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 14 Mei 2024 - 06:57 WIB
Sunartono
Baru 25 Desa di Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum Ilustrasi hukuman (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyuluh Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Gunungkidul, Christiana Wardani menyampaikan baru ada 25 desa/kalurahan dari 144 kalurahan di Gunungkidul yang mendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai Kalurahan Sadar Hukum.

Selain itu, saat ini sudah ada 17 kalurahan yang menjadi Kalurahan Binaan Sadar Hukum. Status binaan tersebut ditetapkan menggunakan SK Bupati Gunungkidul. Tahun ini, Pemkab menargetkan seluruh kalurahan di enam kapanewon seperti Wonosari, Playen, Purwosari, Panggang, Semin, dan Nglipar mendapat SK Bupati.

Advertisement

BACA JUGA : Keren! Tak Mau Ada Kasus KDRT, 4 Kalurahan Ini Punya Aturan Khusus untuk Lindungi Perempuan

Tujuan pembentuan Kalurahan Sadar Hukum adalah warga kalurahan memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kesadaran hukum tersebut menjadi dasar untuk meminimalkan masalah-masalah hukum yang berpotensi muncul di kalurahan setempat.

“Mereka jadi tangan kanan Lurah juga untuk menyelesaikan masalah di kalurahan. Jangan selalu berujung ke meja hijau. Penyelesaian perkara pidana saja ada opsi restorative justice,” kata Christiana ditemui di Balai Kalurahan Giripurwo, Gunungkidul, Senin (13/5/2024).

Christiana menambahkan Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemkab Gunungkidul memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan terhadap kalurahan yang akan diajukan sebagai Kalurahan Sadar Hukum.

Adapun beberapa syarat kalurahan untuk mendapat SK Kalurahan Sadar Hukum dari Kemenkumham yaitu lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) 100% selama proses penilaian berjenjang mulai dari penerbitan SK Kalurahan hingga SK Kemenkumham.

BACA JUGA : Pemkab Sleman Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang ke Pamong Kalurahan

“Minimnya angka pernikahan dini di Gunungkidul juga jadi penilaian untuk mendapat SK Kalurahan Sadar Hukum,” katanya.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Heriyanto mengaku SK Kalurahan Sadar Hukum tersebut akan bermanfaat utamanya untuk menyedot investor.

“Kalau ada SK, banyak investor akan datang. Mereka kan mencari keamanan dan kondusivitas. Kalau itu terjamin, investor senang. Ada hubungan antara keamanan dan investasi,” kata Heriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement