Advertisement
Pemkab Sleman Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang ke Pamong Kalurahan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman terus menyosialisasikan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang sampai ke tingkat kalurahan.
Diharapkan melalui sosialisasi kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan semakin meningkat.
Advertisement
Baca Juga: Tata Ruang Kulonprogo, DPRD: Maksimalkan Keberadaan YIA!
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menilai pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Danang berharap sosialisasi tak sekadar mengedukasi masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kondisi yang kita harapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang,” kata Danang, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kebupaten Sleman dihadapan perwakilan 86 Kalurahan di Aula Lantai 3 Kantor Setda Sleman, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran Tata Ruang di Gunungkidul, Pemkab: Kajian Bisa Jadi Solusi
Danang menyampaikan, Pemkab Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman. Untuk langkah selanjutnya, juga dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. Langkah ini dilakukan dalam bentuk teguran dan langkah-langkah penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan.
Baca Juga: Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah Pastikan Pengembangan dan Perlindungan Kawasan Sungai DIY
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPTR Sleman, Basuki, menyampaikan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Basuki menambahkan penyelenggaraan agenda ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang. Dengan mengundang pamong kalurahan, diharapkan informasi ini dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
“Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang,” papar Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari Kartini 2025, Seluruh Moda Transportasi di Ibu Kota Digratiskan untuk Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nerobos Lampu Merah dan Tabrak Yaris di Simpang Empat Ngabean, Pengendara dan Pembonceng Aerox Luka-Luka
- Pemkot Jogja Terus Cegah Gangguan Kesehatan Mental
- Venue Porda Gunungkidul Ditarget Siap di Akhir Mei 2025
- 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google, Pemkab Sleman Dukung Pengadaan Chromebook
- 14 Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar
Advertisement