Dinkop UKM DIY Gandeng Tour Leader Dongkrak Kunjungan Teras Malioboro Ketandan
Dinkop UKM DIY menggandeng tour leader untuk meningkatkan kunjungan Teras Malioboro Ketandan melalui insentif, event, dan wisata budaya Pecinan.
Eko Suwanto (kiri), Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY
JOGJA—Seiring dengan selesainya pembahasan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, ada harapan soal terjaminnya kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang.
Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY menyebutkan salah satu problem yang dihadapi di ruang perkotaan dan DIY pada umumnya adalah urusan kualitas air yang tidak bagus.
"Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah ada 15 bab dan 131 pasal. Salah satu poin pokoknya bagaimana pemerintah perlu jamin kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang, kualitas air di Yogyakarta yang tidak bagus,kalau tidak disebutkan buruk. Nah, komitmen penyediaan air bersih, mandi sehat, kualitas memenuhi syarat baku air minum masuk di dalamnya," kata Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, Rabu, (6/9/2023).
Eko Suwanto, politisi PDI Perjuangan menegaskan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah yang segera dibawa ke Bapemperda untuk diharmonisasikan dan dikonsultasikan ke Kemendagri dan dikomunikasikan dengan Kementrian ATR agar bisa ditetapkan.
"Ada amanah memelihara mengembangkan kawasan lindung, sungai diantaranya, sungai harus jadi perhatian pemda,konsultasi pusat Kemen PUPR dan BBWSO, kawasan lain yang atensi perlindungan, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, dan kawasan cagar budaya," kata Eko Suwanto.
Dijelaskan ada harapan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah bisa seegera dipublikasikan setelah disahkan dalam rapat paripurna dewan bersama Gubernur DIY.
Selain membahas soal ruang kawasan sungai, atensi lain, Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY mengatur soal perlunya lahan pertanian dan resapan air ditingkatkan kualitas dan perluasannya.
"Ada pasal yang pastikan kalaupun ada investasi, maka 30 persen harus ada ruang hijau guna penghijauan dan resapan air. Di Raperda ini kawasan sungai dan 18 kawasan strategis Kadipaten dan Kasultanan perlu dijadikan pusat pemeliharaan kebudayaan,sosial,perekonomian, pariwisata dan pendidikan," kata Eko Suwanto.
Ada pedoman bagaimana Kraton, makam raja-raja Imogiri, sumbu filosofis dan sebagai nya yang disebut harus bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pendidikan, budaya, ekonomi dan pariwisata.
"Kalau bisa karst Gunungsewu, ada ahlinya, tempat bersejarah jadi produk ilmiah, kawasan Candi Prambanan dan Candi Ijo, ada co-working space dan perpustakaan di titik lokasi. Ada akses pengetahuan misalnya informasi soal sejarah erupsi Merapi 2010. Setelah menjadi peraturan daerah Perda RTRW DIY bisa jadi pedoman kabupaten/kotamadya untuk revisi dan penyesuaian," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkop UKM DIY menggandeng tour leader untuk meningkatkan kunjungan Teras Malioboro Ketandan melalui insentif, event, dan wisata budaya Pecinan.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.