Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi tempat wisata di Kapanewon Patuk./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul terus memantau perkembangan rencana pendirian bangunan di Bumi Handayani. Dalam pemantauan itu, mereka menemukan adanya beberapa pelanggaran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Prihatin Eka Widada menambahkan pihaknya terus memantau terkait dengan permasalahan tata ruang. Dia pun tidak menampik dari hasil pengawasan ada bangunan yang menyalahi aturan.
Meski demikian, Eka tidak menyebutkan berapa banyak yang melanggar. “Ada yang melanggar dan sudah diberikan surat peringatan,” katanya.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam pemberian sanksi, tetapi dalam pelaksanaannya hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
“Sebenarnya fungsi kami lebih pembinaan. Sedangkan untuk sanksi kewenangan ada di Satpol PP selaku penegak peraturan daerah,” katanya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Hanya 2 Pekan, Tim Pemadam Kebakaran Gunungkidul Amankan 7 Ekor Ular dari Rumah Warga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko menilai pada dasarnya setiap pendirian bangunan memiliki risiko dan bahaya terhadap keselamatan manusia.
"Pembangunan di semua tempat bisa berbahaya, jadi tidak hanya berada di lokasi rawan bencana. Permasalahan ini bisa diatasi dengan berbagai kajian hingga penelitian," kata dia.
Dia mencontohkan, proses pembangunan harus dilengkapi dengan berbagai syarat mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga dokumen UKL dan UPL. Selain itu, juga bisa dilakukan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan sisi keamanan. “Jadi berbagai dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan yang didirikan benar-benar aman,” katanya.
Berdasarkan kajian Amdal maupun dokumen UKL dan UPL, bisa diketahui faktor risiko berkaitan dengan bahaya. Pada saat faktor risiko diketahui, lanjut Irawan, proses pembangunan bisa dilakukan dengan rekayasa teknologi di bidang konstruksi. “Sudah banyak teknologinya dan bisa diterapkan agar keamanan bisa benar-benar terjamin,” katanya.
Irawan mencontohkan bangunan HeHa Sky View misalnya, sudah mengedepankan aspek keamanan. Selain pengurusan izin dilakukan, juga melalui proses penelitian ilmiah terkait dengan konstruksinya. “Jadi di mana pun pasti ada risikonya, tinggal bagaimana potensi bahaya ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Khusus soal izin usaha, dia menegaskan sudah diatur dalam Online Single Submission (OSS). Setiap pemilik modal diwajibkan mengisi aplikasi ini sebelum memulai berusaha. “Semua by sistem dan sudah tersedia di OSS,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.