Advertisement

Ditemukan Pelanggaran Tata Ruang di Gunungkidul, Pemkab: Kajian Bisa Jadi Solusi

David Kurniawan
Selasa, 01 November 2022 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Ditemukan Pelanggaran Tata Ruang di Gunungkidul, Pemkab: Kajian Bisa Jadi Solusi Ilustrasi tempat wisata di Kapanewon Patuk. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul terus memantau perkembangan rencana pendirian bangunan di Bumi Handayani. Dalam pemantauan itu, mereka menemukan adanya beberapa pelanggaran. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Prihatin Eka Widada menambahkan pihaknya terus memantau terkait dengan permasalahan tata ruang. Dia pun tidak menampik dari hasil pengawasan ada bangunan yang menyalahi aturan.

Advertisement

Meski demikian, Eka tidak menyebutkan berapa banyak yang melanggar. “Ada yang melanggar dan sudah diberikan surat peringatan,” katanya.

Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam pemberian sanksi, tetapi dalam pelaksanaannya hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

“Sebenarnya fungsi kami lebih pembinaan. Sedangkan untuk sanksi kewenangan ada di Satpol PP selaku penegak peraturan daerah,” katanya, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA: Hanya 2 Pekan, Tim Pemadam Kebakaran Gunungkidul Amankan 7 Ekor Ular dari Rumah Warga

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko menilai pada dasarnya setiap pendirian bangunan memiliki risiko dan bahaya terhadap keselamatan manusia. 

"Pembangunan di semua tempat bisa berbahaya, jadi tidak hanya berada di lokasi rawan bencana. Permasalahan ini bisa diatasi dengan berbagai kajian hingga penelitian," kata dia.

Dia mencontohkan, proses pembangunan harus dilengkapi dengan berbagai syarat mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga dokumen UKL dan UPL. Selain itu, juga bisa dilakukan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan sisi keamanan. “Jadi berbagai dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan yang didirikan benar-benar aman,” katanya.

Berdasarkan kajian Amdal maupun dokumen UKL dan UPL, bisa diketahui faktor risiko berkaitan dengan bahaya. Pada saat faktor risiko diketahui, lanjut Irawan, proses pembangunan bisa dilakukan dengan rekayasa teknologi di bidang konstruksi. “Sudah banyak teknologinya dan bisa diterapkan agar keamanan bisa benar-benar terjamin,” katanya.

Irawan mencontohkan bangunan HeHa Sky View misalnya, sudah mengedepankan aspek keamanan. Selain pengurusan izin dilakukan, juga melalui proses penelitian ilmiah terkait dengan konstruksinya. “Jadi di mana pun pasti ada risikonya, tinggal bagaimana potensi bahaya ditekan sekecil mungkin,” katanya.

Khusus soal izin usaha, dia menegaskan sudah diatur dalam Online Single Submission (OSS). Setiap pemilik modal diwajibkan mengisi aplikasi ini sebelum memulai berusaha. “Semua by sistem dan sudah tersedia di OSS,” kata Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement