Suami Lawan Istri Warnai Pemilihan Lurah di Gunungkidul, Ini Alasannya
Pilur Gunungkidul dimulai. Dua lurah kembali menghadapi istri sebagai calon karena tidak ada bakal calon lain yang mendaftar.
Ilustrasi tempat wisata di Kapanewon Patuk./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul terus memantau perkembangan rencana pendirian bangunan di Bumi Handayani. Dalam pemantauan itu, mereka menemukan adanya beberapa pelanggaran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Prihatin Eka Widada menambahkan pihaknya terus memantau terkait dengan permasalahan tata ruang. Dia pun tidak menampik dari hasil pengawasan ada bangunan yang menyalahi aturan.
Meski demikian, Eka tidak menyebutkan berapa banyak yang melanggar. “Ada yang melanggar dan sudah diberikan surat peringatan,” katanya.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam pemberian sanksi, tetapi dalam pelaksanaannya hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
“Sebenarnya fungsi kami lebih pembinaan. Sedangkan untuk sanksi kewenangan ada di Satpol PP selaku penegak peraturan daerah,” katanya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Hanya 2 Pekan, Tim Pemadam Kebakaran Gunungkidul Amankan 7 Ekor Ular dari Rumah Warga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko menilai pada dasarnya setiap pendirian bangunan memiliki risiko dan bahaya terhadap keselamatan manusia.
"Pembangunan di semua tempat bisa berbahaya, jadi tidak hanya berada di lokasi rawan bencana. Permasalahan ini bisa diatasi dengan berbagai kajian hingga penelitian," kata dia.
Dia mencontohkan, proses pembangunan harus dilengkapi dengan berbagai syarat mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga dokumen UKL dan UPL. Selain itu, juga bisa dilakukan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan sisi keamanan. “Jadi berbagai dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan yang didirikan benar-benar aman,” katanya.
Berdasarkan kajian Amdal maupun dokumen UKL dan UPL, bisa diketahui faktor risiko berkaitan dengan bahaya. Pada saat faktor risiko diketahui, lanjut Irawan, proses pembangunan bisa dilakukan dengan rekayasa teknologi di bidang konstruksi. “Sudah banyak teknologinya dan bisa diterapkan agar keamanan bisa benar-benar terjamin,” katanya.
Irawan mencontohkan bangunan HeHa Sky View misalnya, sudah mengedepankan aspek keamanan. Selain pengurusan izin dilakukan, juga melalui proses penelitian ilmiah terkait dengan konstruksinya. “Jadi di mana pun pasti ada risikonya, tinggal bagaimana potensi bahaya ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Khusus soal izin usaha, dia menegaskan sudah diatur dalam Online Single Submission (OSS). Setiap pemilik modal diwajibkan mengisi aplikasi ini sebelum memulai berusaha. “Semua by sistem dan sudah tersedia di OSS,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul dimulai. Dua lurah kembali menghadapi istri sebagai calon karena tidak ada bakal calon lain yang mendaftar.
PSSI mempercepat pemulihan Lapangan Sidolig Bandung untuk latihan tim FIFA ASEAN Cup 2026. Stadion Si Jalak Harupat dinyatakan siap.
Komnas HAM mengusulkan tim gabungan investigasi lintas instansi untuk mengurai fakta konflik Papua dan menangani dampak kemanusiaannya.
KAI Daop 6 menghadirkan rail clinic dan rail library di Stasiun Sentolo. Sebanyak 200 warga mendapat layanan kesehatan gratis.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar. Pemda DIY tetap memprioritaskan kawasan selatan dan program pengentasan kemiskinan.
Lahan relokasi SDN Nglarang di Sleman sudah siap. Gedung baru sekolah terdampak Tol Jogja-Solo kini menunggu pengerjaan fisik.