Ditemukan Pelanggaran Tata Ruang di Gunungkidul, Pemkab: Kajian Bisa Jadi Solusi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul terus memantau perkembangan rencana pendirian bangunan di Bumi Handayani. Dalam pemantauan itu, mereka menemukan adanya beberapa pelanggaran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Prihatin Eka Widada menambahkan pihaknya terus memantau terkait dengan permasalahan tata ruang. Dia pun tidak menampik dari hasil pengawasan ada bangunan yang menyalahi aturan.
Advertisement
Meski demikian, Eka tidak menyebutkan berapa banyak yang melanggar. “Ada yang melanggar dan sudah diberikan surat peringatan,” katanya.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam pemberian sanksi, tetapi dalam pelaksanaannya hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
“Sebenarnya fungsi kami lebih pembinaan. Sedangkan untuk sanksi kewenangan ada di Satpol PP selaku penegak peraturan daerah,” katanya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Hanya 2 Pekan, Tim Pemadam Kebakaran Gunungkidul Amankan 7 Ekor Ular dari Rumah Warga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko menilai pada dasarnya setiap pendirian bangunan memiliki risiko dan bahaya terhadap keselamatan manusia.
"Pembangunan di semua tempat bisa berbahaya, jadi tidak hanya berada di lokasi rawan bencana. Permasalahan ini bisa diatasi dengan berbagai kajian hingga penelitian," kata dia.
Dia mencontohkan, proses pembangunan harus dilengkapi dengan berbagai syarat mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga dokumen UKL dan UPL. Selain itu, juga bisa dilakukan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan sisi keamanan. “Jadi berbagai dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan yang didirikan benar-benar aman,” katanya.
Berdasarkan kajian Amdal maupun dokumen UKL dan UPL, bisa diketahui faktor risiko berkaitan dengan bahaya. Pada saat faktor risiko diketahui, lanjut Irawan, proses pembangunan bisa dilakukan dengan rekayasa teknologi di bidang konstruksi. “Sudah banyak teknologinya dan bisa diterapkan agar keamanan bisa benar-benar terjamin,” katanya.
Irawan mencontohkan bangunan HeHa Sky View misalnya, sudah mengedepankan aspek keamanan. Selain pengurusan izin dilakukan, juga melalui proses penelitian ilmiah terkait dengan konstruksinya. “Jadi di mana pun pasti ada risikonya, tinggal bagaimana potensi bahaya ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Khusus soal izin usaha, dia menegaskan sudah diatur dalam Online Single Submission (OSS). Setiap pemilik modal diwajibkan mengisi aplikasi ini sebelum memulai berusaha. “Semua by sistem dan sudah tersedia di OSS,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement