Advertisement
Pemkab Gunungkidul Diberi Waktu Seminggu untuk Perbaikan RTRW

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memiliki waktu satu minggu untuk perbaikan terkait dengan sejumlah catatan tentang Review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lekong dalam rapat lintas sectoral terbatas di Kantor Setda Gunungkidul, Rabu (20/8/2025). “Catatan kami berkaitan dengan audit tata ruang, karena ada potensi pelanggaran dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Chriesty.
Advertisement
BACA JUGA: Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan. Meski tidak menyebut dugaan pelanggaran ini, tapi ia berharap segera ditindaklanjuti agar semakin mempermudah dalam proses penerbitan persetujuan subtansi terkait dengan review RTRW.
“Untuk penyelesaian memang ada mekanismenya. Yang jelas, ada rentang waktu seminggu guna perbaikan. Memang untuk dapat persetujuan subtansi butuh proses dan semua tahapan harus dilalui,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pihaknya optimistis persetujuan subtansi review RTRW segera didapatkan. Hal ini terlihat dari hasil rapat lintas sektor terbatas dengan tim dari Kementerian ATR/BPN.
“Tinggal sedikit dan apabila catatan-catatan yang diberikan bisa ditindaklanjuti, maka bisa segera diterbitkan persetujuan subtansi untuk review RTRW,” kata Sri Suhartanta.
Di sisi lain, pihaknya juga diminta untuk berkonsultasi ke Pemerintah DIY maupun Kementerian Dalam Negeri. “Pasti kami akan konsultasi. Apalagi catatan hanya menyangkut tata ruang, sedangkan yang lain tidak ada masalah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundah Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan menambahkan, catatan dari tim Kementerian berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata ruang. Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut, salah satunya menyangkut tentang kepemilikan izin Kesesuaian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan.
“Semua akan diproses. Misal kalau menyangkut masalah administrasi, maka harus diselesaikan. Tujuannya, agar persetujuan subtansi review RTRW bisa segera dikeluarkan,” katanya.
Disinggung mengenai adanya pemanfaatan tata ruang di area bentang alam karst, Fajar berdalih hal tersebut tidak sepenuhnya melanggar. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, pendirian bangunan di kawasan konservasi ada syarat khusus yang dipenuhi secara lengkap.
“Jadi, tidak serta merta melanggar, karena memang ada aturan khusus. Missal, harus memiliki dokumen lingkungan, amdal dan lainnya. Nah, itu yang akan dicek, kalau lengkap maka tidak melanggar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ridwan Berharap Polemik Dirinya dengan Lisa Mariana segera Berakhir
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kreativitas Arsitek Muda di Pameran YAX 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 20 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KA Bandara Rabu 20 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 20 Agustus 2025: Di Kantor Kapanewon Godean
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 20 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement