Tata Ruang Kulonprogo, DPRD: Maksimalkan Keberadaan YIA!
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Perencanaan tata ruang yang terintegrasi mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai Pusat akan menjadi kompas bagi pembangunan. Dengan begitu proses pembangunan akan lebih terarah dan tepat sasaran.
Wakil ketua II DPRD Kabupaten Kulonprogo, Lajiyo Yok Mulyono menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang terintegrasi di Bumi Binangun mengingat Kulonprogo telah memiliki Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Candi Borobudur.
Advertisement
Rencana tata ruang tersebut akan menjadi kompas dalam menata dan membanguan tiga wilayah yaitu utara, tengah, dan selatan yang ketiganya memiliki potensi masing-masing. Di utara potensi pariwisata cukup besar mengingat dominasi perbukitan yang masih asri.
"Di tengah bisa jadi pusat ketahanan pangan melalui sektor pertanian. Sementara di selatan kan ada laut, jadi potensi perikanan besar, terlebih ada Bandara Internasional Yogyakarta yang menjadi data tarik," kata Yok, Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Dinpertaru DIY Ingin Pengguna Robohkan Sendiri Bangunan di Tanah Kas Desa
Lahan produktif yang ada di Kulonprogo pun telah banyak beralih fungsi sebagai prasarana atau infrastruktur fisik seperti hotel. Padahal Kulonprogo harus menjadi bagian dari penyokong ketahanan pangan. Hal inilah yang menjadi alasan Yok mendorong adanya perencanaan tata ruang terintegrasi. "Tata ruang yang saya maksud adalah RDTR dan RTRW yang mencakup seluruh ruang di Kulonprogo ," katanya.
Permasalahan tata ruang tidak dapat berdiri sendiri mengingat adanya pembangunan kawasan YIA yang terhubung dengan KSPN. Karena itu Yok memilih harapan besar terhadap Pj Bupati baru untuk dapat memberikan terobosan percepatan penyelesaian tata ruang.
"Harus duduk bersama untuk kebijakan daerah, provinsi, Pusat. Kulonprogo sendiri masih menunggu tata ruang dari pusat, lalu ke provinsi baru kabupaten. Maka dibutuhkan pejabat yang punya terobosan percepatan merangkul provinsi sampe pusat," ucapnya.
Yok menegaskan bahwa keberadaan YIA harus dimanfaatkan. Dengan demikian bandara tersebut tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa sarana pendukung lain. Dia memprediksi bahwa keberadaan YIA akan beriringan dengan masifnya pembangunan di Kulonprogo utamanya sekitar bandara. Karena itu Kulonprogo harus siap dengan segala kemungkinan. Agar tidak chaos, maka rencana tata ruang penting untuk dibuat.
"Saya memiliki harapan besar kepada Pj Bupati yang baru agar dapat segera membereskan tata ruang di Kulonprogo dengan berkolaborasi dengan Dispertaru Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI," ucapnya.
Tata ruang yang jelas dapat dilihat adalah di wilayah Kenteng yang mulai bermunculan kawasan wisata kuliner. Kebanyakan kawasan tersebut menawarkan keindahan pemandangan deretan Bukit Menoreh di sisi barat.
Menuru Yok, pembangunan kawasan wisata tersebut tidak boleh dibiarkan masif tanpa kontrol. Tanpa adanya kontrol melalui tata ruang, maka akan muncul ancaman seperti berkurangnya lahan produktif yang menjadi penyokong ketahanan pangan. Tidak sedikit bangunan yang berdiri di atas lahan persawahan di Kenteng. "Kalau sekadar membangun, ya lahan produktif akan berkurang banyak. Padahal kita ini maka juga tiap hari," lanjutnya.
Hal lain yang perlahan menimbulkan persoalan adalah suplai air bersih. Terangnya, air Sungai Progo menjadi sumber mata air bagi kabupaten/kota di DIY. Air yang terus menerus diambil tersebut akan mengurangi debit air. Selain untuk air bersih, air Sungai Progo juga akan digunakan untuk menambah debit air ke sawah cetakan baru.
Solusi yang ditawarkan Yok kepada pemerintah paerah membangun waduk atau bendung, meski ukurannya tidak sebesar Waduk Sermo.
Apabila tata ruang di Kulonprogo tidak segera ditata atau dibenahi, maka meskipun memiliki bandara berskala internasional, Bumi Binangun akan tetap tertinggal dari kabupaten/kota lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengatakan bahwa RTRW Kabupaten Kulonprogo masih direvisi. Hal tersebut disebabkan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka banyak UU dan PP yang harus menyesuaikan. Termasuk UU tentang tata ruang dan PP tentang RTRW," kata Riyadi dihubungi pada Jumat (26/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement