Pemkab Kulonprogo Menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bandara YIA, Segini Besarannya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Pajak bumi dan bangunan untuk Bandara YIA sudah ditetapkan Pemkab Kulonprogo melalui surat ketetapan bupati.
Penetapan itu dilakukan setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan appraisal atau penilaian hara tanah pada bandara internasional di Kapanewon Temon tersebut.
Advertisement
BKAD Kulonprogo melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik yang juga diapresiasi PT. Angkasa Pura I dalam menentukan nilai pajak pada 2024 ini. Hasil appraisal tanah di bandara itu menunjukan penurunan harga dibanding 2021 silam sejak terakhir dilakukan appraisal.
Penurunan harga tanah ini menyebabkan nilai pajak Bandara YIA yang mesti dibayarkan ke Pemkab Kulonprogo berkurang. Total nilai pajaknya kini jadi Rp16 miliar untuk lahan dengan luas sekitar 560 hektar tersebut.
Sebelumnya pajak yang dibayarkan Bandara YIA sebesar Rp28 miliar sejak 2021 silam. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak BKAD Kulonprogo Chris Agung menjelaskan hasil appraisal menunjukan harga tanah disana sebesar Rp2,3 juta per meter perseginya turun lebih dari separuh sejak 2021 dengan harga saat itu sebesar Rp5,09 juta per meter perseginya.
Meskipun nilai pajaknya turun, Chris menyebut nilai itu lebih tinggi dibanding penetapan pengadilan pajak. Sebelumnya Bandara YIA melakukan pengujian nilai pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Kulonprogo pada 2023 lalu ke pengadilan hasilnya diputuskan besarannya Rp7 miliar.
Chris menerangkan hasil dari appraisal ulang nilai harga tanah di Bandara YIA jadi langkah solutif untuk mengatasi perbedaan nilai pajak tersebut. "Upaya Bandara YIA mengajukan ke pengadilan juga memang berhak dilakukan sebagaimana hak wajib pajak, lalu kami juga melakukan appraisal ulang untuk menentukan nilai pajaknya," paparnya.
Melalui penetapan baru pajak bumi dan bangunan untuk Bandar YIA ini, jelas Chris, dapat diterima bersama. "Soal sikap Bandara YIA dengan nilai baru ini kami belum tahu, kami tunggu saja dalam seminggu kedepan mengingat SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan] baru dikirim setelah dilakukan penetapan oleh bupati tersebut," terangnya.
Nilai baru pajak untuk Bandara YIA ini, sambung Chris, dihitung dengan empat kategori tanah di kawasan tersebut. Yaitu area komersil, non-komersil, cadangan, dan lainnya. "Hasil perhitungan ini akan berlaku sampai nanti ada perubahan signifikan terkait harga tanah di sana, tiap tahunnya akan kami cek nantinya," tandansya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement