Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Inisiasi kalurahan di Kulonprogo untuk membikin peraturan khusus terkait dengan perlindungan perempuan dan anak terus bertambah. Terbaru, aparat Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh tengah menyusunnya setelah sebelumnya sudah ada tiga kalurahan yang memiliki peraturan perlindungan perempuan dan anak.
Adapun, ketiga kalurahan itu masing-masing adalah Kalurahan Banjararum dan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, serta Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Samigaluh.
Berprosesnya penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Gerbosari menjadikan terdapat empat kalurahan yang sudah menginisiasinya.
Lurah Gerbosari, Saranto menjelaskan usulan Peraturan Kalurahan Perlindungan Perempuan dan Anak awalnya diinisiasi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK). "Dari BPK ditawarkan ke kalurahan, lalu kami bahas bersama, sekarang tahap pemberian masukan dan saran oleh masyarakat," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Saranto menerangkan pihaknya sudah melakukan diskusi publik terhadap rencana peraturan tersebut. "Diskusinya minggu lalu, masing kalangan menyampaikan aspirasinya, dengan mengemukakan berbagai data, bukti, pengamatan dan pengalamannya tentang masih sering terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dalam kerangka rumah tangga ataupun komunitas pergaulan secara luas," terangnya.
Di Gerbosari, jelas Saranto, ditemukan beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Tetapi tidak begitu jelas jumlah pastinya, karena tidak dilaporkan, sehingga dengan peraturan ini nantinya diharapkan ada payung hukum yang jelas untuk menanganinya, termasuk juga pencegahannya," ucap dia.
Tidak dilaporkannya sebagian besar kasus kekerasan di Bumi Binangun juga diamini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulonprogo.
"Ada berbagai faktor, mungkin tidak adanya saluran pelaporan, dianggap aib, dan sebagainya, padahal kekerasan terutama KDRT itu real dan nyata ada," kata Kepala Dinsos-PPPA Kulonprogo Bowo Pristiyanto, Selasa sore.
BACA JUGA: 600-an Warga di DIY Jadi Korban KDRT, Puluhan Diantaranya Laki-Laki
Upaya pembuatan Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, menurut Bowo, patut diapresiasi. "Ini memang jadi tanggung jawab bersama, terlibatnya kalurahan secara aktif dengan peraturan tersebut tentu akan efektif menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.
Tak hanya menyediakan fasilitas pelaporan, penanganan, hingga pemulihan, jelas Bowo, peraturan itu juga dapat dimaksimalkan untuk pencegahan. "Upaya-upaya pencegahan tentu akan lebih masif lagi dilakukan kalurahan dengan adanya peraturan ini, hal itu yang terpenting agar bersama-sama memiliki kesadaran untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Megawati Soekarnoputri dan Dubes Kuwait membahas konflik Timur Tengah, Palestina, hingga stabilitas Selat Hormuz di Jakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
Polda NTB meningkatkan kasus dugaan eksploitasi seksual WNA asal Selandia Baru ke tahap penyidikan usai laporan tiga korban lokal.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.