Advertisement

Balai Karantina DIY Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Ikan Invasif

Media Digital
Rabu, 15 Mei 2024 - 18:47 WIB
Ujang Hasanudin
Balai Karantina DIY Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Ikan Invasif Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Muda Balai Karantina DIY, Himawan Achmad dan Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Dwi Lantiani dalam acara talkshow bertema Ikan Asing/ Invasif di DIY Berkah atau Musibah? di Studio Radio Star Jogja, Rabu (15/5/2025).Harian Jogja - Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY mengingatkan kepada masyarakat terkait bahayanya ikan invasif untuk dilepasliarkan di perairan umum karena dapat menghambat populasi, bahkan membuat punah ikan lokal.

Hal itu disampaikan oleh Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Muda Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY, Himawan Achmad dalam acara talkshow bertema Ikan Asing/ Invasif di DIY Berkah atau Musibah? di Studio Radio Star Jogja, Rabu (15/5/2025). 

Advertisement

Himawan menjelaskan ikan invasif itu bisa juga disebut ikan asing. Namun ikan asing bukan hanya ikan dari luar Indonesia. Bisa juga ikan dari Indonesia yang bisa mengkolonisasi habitat ikan lainnya sehingga menyebabkan kerugian secara ekologi, ekonomi, maupun lingkungan, seperti menekan populasi ikan lainnya.

Himawan mengaku pihaknya bersama akademisi dan juga dinasi terkait sudah melakukan pemetaan ikan asing pada 2016 dan 2019 lalu di perairan maupun di pusat penjualan ikan hias. Hasilnya ditemukan masih banyak ikan invasif seperti aligator, piranha, arapaima. Kemudian juga di perairan paling banyak adalah ikan red devil, sapu-sapu, dan jaguar cichlid.

“Ikan invasif ini masih ditemukan di Waduk Sermo, Sungai Winongo, Sungai Bedog dan sebagainya,” ujarnya. 

Menurutnya ikan asing seperti aligator, arapaima, dan piranha lebih banyak ditemukan sebagai ikan hias. Namun tidak jarang ikan hias tersebut dilepasliarkan oleh pemiliknya ke perairan umum sehingga dapat mengganggu ekosistem lainnya. Karena itu Balai Karantina DIy terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para penghobi ikan hias untuk dapat mematuhi terkait aturan untuk tidak diperdagangkan.

Lebih lanjut Himawan mengatakan ikan sapu-sapu dulu awalnya juga ikan hias, namun ikan yang berasal dari Amerika itu cepat berkembang biak, daya tahan hidup kuat, dan rakus dalam hal makanan. Sehingga meski ikan itu bukan termasuk predator namun dapat menghambat populasi ikan lokal karena kalah saing dalam hal makanan dan tempat hidup di perairan.

BACA JUGA: Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan di Bandara YIA Kulonprogo

Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Dwi Lantiani, menambahkan ikan asing atau ikan invasif banyak berkembang biak di DIY karena awalnya dibawa penghobi ikan hias karena lucu dan langka. Namun seiring waktu ketika penghobi bosan kemudian melepasliarkannya di perairan umum sehingga berkembang biak dan menghambat populasi ikan lokal.

Selain itu, Lantiani juga berharap masyarakat tidak melepas liarkan ikan bawal, lele, dan ikan nilai ke perairan umum, kecuali untuk dibudidayakan di kolam-kolam dan keramba karena jenis ikan tersebut bersifat invasif sehingga berpotensi menghambat ikan lainnya meskipun tidak dilarang peredarannya. 

“Boleh dibudidayakan tapi tidak boleh dilepasliarkan,” tandasnya.

Ketua Tim Humas Balai Karantina DIY, Christiawan Yunarto mengatakan tugas Balai karantina Yogyakarta sebenarnya bukan hanya pemantauan hama ikan, namun juga hewan dan tumbuhan. Balai Karantina berada dibawah Badan Karantina Indonesia.

Badan Karantina Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023. Bahwa Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, keluar, tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Selain itu pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam. Agar tidak dengan mudah tersebar dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Sebelum talshow di Studio Star Jogja, para pejabat Balai Karantina DIY ini berbincang dengan Pimpinan Redaksi Harian Jogja di ruang rapat Harian Jogja, yakni Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Nugroho Nurcahyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

News
| Minggu, 05 April 2026, 04:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement