Advertisement

Promo November

Penegakan Hukum Terhadap Pembuang Sampah Liar di Sleman Terus Digalakkan

David Kurniawan
Kamis, 16 Mei 2024 - 11:47 WIB
Ujang Hasanudin
Penegakan Hukum Terhadap Pembuang Sampah Liar di Sleman Terus Digalakkan Seorang pengendara motor melewati lokasi sampah liar di pinggir jalan Dusun Banteng, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Jumat (28/6/2019). - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban terhadap pembuang sampah liar di wilayah Bumi Sembada. Adanya satu warga yang denda Rp1 juta baru merupakan awal karena penegakan peraturan daerah terus dilaksanakan.

Kepala Satpo PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sesuai dengan ketugasan yang dimiliki, pihaknya siap membantu pemkab dalam upaya mengatasi masalah sampah dengan melakukan penegakkan terhadap peraturan yang ada. Ia tidak menampik, pada Selasa (14/5/2024), ada seorang warga yang disidang yustisi karena kedapatan membuang sampah secara sembarangan di wilayah Kapanewon Seyegan.

Advertisement

“Vonis pengadilan dinyatakan bersalah. Pelaku divonis dendan Rp1 juta subsider kurungan selama tujuh hari,” kata Shavitri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ia mengakui sidang yustisi ini merupakan kasus pembuangan sampah perdana di Kabupaten Sleman. Meski demikian, Shavitri tidak menampik adanya kasus pembuangan sampah yang tertangkap cukup banyak.

Pada awalnya, penindakan dilakukan secara persuasif dengan mencatat nomor KTP-el milik pembuang. Hanya saja, menurut Shavitri, peringatan yang diberikan tidak membuat jera.

“Awalnya kita berupaya memberikan edukasi, tapi lama-lama Masyarakat tidak bisa diingatkan. Jadi, penindakan secara tegas dengan mebawa ke pengadilan pun dilakukan,” katanya.

Menurut dia, upaya penindakan tegas akan terus dilakukan demi membantu pemkab mengurangi lokasi pembuangan sampah liar. Meki demikian, Shavitri menekankan, penindakan tidak dilakukan secara serampangan karena harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

“Tangkap tangan, ada bukti maka akan diproses secara hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk penegakan sudah diatur dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Ia juga meminta kepada Masyarakat agar mamu membantu pemkab guna menyelesaikan persoalan sampah.

BACA JUGA: Sidang Pembuang Sampah Liar, PN Sleman Vonis Pelaku Bayar Denda Rp1 Juta

“Warga ikut bertanggungjawab. Caranya sebelum membuang dengan mengolah seperti memilah dan lain sebagainya agar yang dibuang benar-benar sampah residu,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, sudah mencatata ada 14 lokasi pembuangan sampah liar di Kabupaten Sleman. Meski tidak menyebut secara rinci, tapi ia mengakui lokasi didominasi di jalanan di wilayah perkotaan.

“Ada satu yang berada di wilayah pedesaan,” katanya.

Pascaditutupnya TPA Piyungan, ia mengakui sampah di Sleman belum dikelola secara maksimal. Epi berharap Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pengolahan agar sampah dapat terkelola dengan baik.

“Partisipasi ini sangat penting karena dengan gerakan pemilahan maupun pembuatan lubang biopori akan berdampak signifikan terhadap pengolahan sampah di Sleman,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Perempuan di DPR RI Cetak Sejarah

News
| Jum'at, 01 November 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement