Advertisement
Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memutuskan untuk menurunkan batas nilai gabungan untuk masuk melalui jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB 2024.
Pada tahun 2023 lalu nilai gabungan minimal untuk masuk jalur prestasi adalah 330 sementara pada tahun ini diturunkan menjadi 300. Penurunan ini disebut agar semakin banyak murid yang mendaftar ke sekolah tertentu dari luar zonasinya.
Advertisement
BACA JUGA : Disdikpora DIY Jelaskan Rincian Kuota PPDB Tahun 2024, Cek di Sini
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, Peraturan Gubernur tentang PPDB 2024 sudah keluar dengan nomor 25/2024 pada pekan lalu. Sekarang pihaknya tengah menyosialisasikan aturan itu sedekah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya keluar.
"Aturan PPDB tahun ini relatif sama dengan yang tahun lalu, hanya untuk jalur prestasi saat ini kami turunkan dari kemarin 330 nilai gabungannya jadi 300," katanya, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, pada tahun lalu dengan nilai gabungan 330 rata-rata nilai murid berada di angka delapan. Sementara untuk tahun ini dengan angka 300 maka rata-rata nilai murid ada di angka 7,5. "Yang Lainnya masih sama, persentase masih sama juga," katanya.
Didik menerangkan, kuota setiap jalur masuk untuk PPDB tahun ini pun masih sama seperti yang sebelumnya dengan empat jalur. Untuk zonasi sebesar 55% dengan lima persennya merupakan jalur zonasi radius, kemudian afirmasi 20%, perpindahan tugas orang tua lima persen dan prestasi 20%.
"Tetap intinya prinsip PPDB kan mendekatkan dengan tempat tinggal, ketika dengan tempat tinggal beberapa ada yang tidak bisa karena perpindahan tugas orang tua makanya kami berikan kesempatan lima persen untuk itu, afirmasi itu masuk ke anak berkebutuhan khusus dan itu mendaftarnya lebih awal," ujarnya.
Didik menyebut, terpilihnya murid untuk masuk ke sekolah tertentu juga masih sama seperti tahun 2023 lalu. Indikatornya ditentukan dari nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) sebesar 55%, nilai rapor 40% dan lima persen lagi diambil dari status akreditasi sekolah murid.
"Kalau perbedaan lain dengan tahun lalu yang menonjol di dalamnya ada jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal. Jadi nanti kalau tidak masuk zonasi radius itu bisa tetap daftar ke zonasi reguler. Jadi daftarnya lebih awal sama dengan seni di SMK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Angka Stunting di Bantul Turun, Dinkes Fokuskan Pencegahan Sejak Remaja
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Juli: Tragedi Mahasiswa KKN UGM, Suicide Mahasiswi UNS Solo hingga Tol Klaten Prambanan Dibuka
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
Advertisement
Advertisement