Advertisement

Promo November

Gasak iPad hingga Jam Tangan Bernilai Belasan Juta Rupiah, 2 Maling di Kapanewon Tempel Dicokok Polisi

David Kurniawan
Jum'at, 24 Mei 2024 - 16:27 WIB
Ujang Hasanudin
Gasak iPad hingga Jam Tangan Bernilai Belasan Juta Rupiah, 2 Maling di Kapanewon Tempel Dicokok Polisi Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempel membongkar kasus pencurian dan pemberatan di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Kedua pelaku, FA,28, dan S,42 kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang mulai dari Ipad, handphone hingga jam tangan yang nilainya mencapai Rp12 juta pada Jumat (10/5/2024). Laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku FA dan S.

Advertisement

Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan mengatakan, adanya laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini. setelah memeriksa sejumlah saksi dan juga mendatangi lokasi kejadian akhirnya ada titik temu berkaitan upaya pengungkapkan.

“Petunjuk ini menjadi dasar untuk menangkap salah satu pelaku pada 18 Mei lalu,” kata Luki kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Pengungkapkan kasus, sambung dia, juga tidak lepas adanya seorang pelaku yang membawa Ipad milik korban. Polisi pun langsung bergerak untuk mengamankannya hingga akhirnya tersangak kedua bisa ditangkap.

“Pelakunya adalah FA dan S. untuk sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intesif di Mapolsek Tempel,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Pungli di Lapas Cebongan Mencuat, Begini Kata Polisi

Berdasarkan keterangan awal, modus pencurian dengan pemberatan dilakukan saat pemilik rumah sedang terlelap tidur. Pada saat kejadian, kebetulan jendela rumah tidak dikunci sehingga digunakan para tersangka masuk ke dalam rumah.

“Korban mengatahui peristiwa pencurian saat akan menggunakan barang-barang yang dimiliki. Tapi, saat mau mengambilnya tidak ada di lokasi tempat menaruh sehingga melaporkan pencurian ke polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dan S dijerat dengan pasal 363 KUPH tentang pindana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Selain pelaku, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi Pelajaran bersama sehingga kasus yang sama tidak berulang. Guna mengurangi risiko pencurian, Luki meminta kepada Masyarakat untuk waspada seperti memastikan seluruh akses masuk ke rumah terkunci pada saat akan tidur atau berpergian.

“Jangan lengah karena bisa menjadi celah untuk modus pencurian,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement