Advertisement
54 Anggota Panwascam Gunungkidul Dilantik, Bupati Ingatkan soal Netralitas di Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu DIY, Agung Nugroho sedang memberikan imbauan agar mengendepankan integritas kepada panitia pengawas kecamatan untuk Pilkada Gunungkidul di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Wonosari, Jumat (24/5/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul melantik 54 anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Wonosari, Jumat (24/5/2024). Anggota panwascam diminta untuk waspada terhadap kekuatan politik lokal dan teguh terhadap integritas.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta meminta agar panwascam teguh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta jangan mau diintervensi oleh kekuatan politik lokal.
Advertisement
“Harus netral. Harus independen. Jaga itu. Jangan sampai timbul KKN [korupsi, kolusi, nepotisme]. Panwascam juga diawasi masyarakat,” kata Sunaryanta ditemui di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Jumat (24/5/2024).
Agar terhindar dari persoalan etik, Bupati meminta panwascam untuk memahami regulasi. Selain itu, dalam menjalankan tupoksi pun, panwascam juga perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Komisioner Bawaslu DIY, Agung Nugroho mengatakan ad perbedaan antara Pemilu dan Pilkada perihal peta kerawanan dan politik. Dia menegaskan kekuatan politik dalam Pilkada akan sangat lokalistik.
“Bisa tetangga, saudara/kerabat yang terlibat dalam kekuatan politik lokal itu. Karena itu, kami berharap terkait dengan netralitas penyelenggaran, panwascam harus menjaga netralitas. Harapannya tidak ada penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu untuk panwascam dan panwasdes,” kata Agung.
Adapun dasar penyelenggaraan Pemilu yaitu Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan, penyelenggaraan Pilkada mendasarkan pada UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikot Menjadi UU menjadi UU.
Agung meminta agar panwascam membaca kembali regulasi mulai dari Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan Perundangan lain. Pasalnya, tugas panwascam secara umum adalah menjaga kualitas dari proses penyelenggaraan Pilkada, sehingga berjalan sesuai regulasi.
Panwascam akan bekerja kurang lebih sembilan bulan paska pelantikan. Pada Senin (27/5/2024), panwascam akan menggelar wawancara untuk pengawas kalurahan. Masuk bulan Juni 2024, panwascam akan melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA : 14 Orang Lolos Tes CAT Panwascam Pilkada Gunungkidul 2024
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2024 perlu berkaca pada Pilkada 2020 di mana isu netralitas menjadi sorotan.
“Pada Pilkada 2020 kemarin sempat ada kasus netralitas. Harapan kami tidak ada lagi hal tersebut. Baru-baru ini Bawaslu kan disorot perihal pola-pola pengawasan, kalau menengok putusan MK dalam sengketa Pemilu 2024,” kata Andang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








