Advertisement

Kronologi Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Gegara Investasi Emas hingga Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Lugas Subarkah
Rabu, 29 Mei 2024 - 07:27 WIB
Sunartono
Kronologi Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Gegara Investasi Emas hingga Rugikan Negara Rp18,7 Miliar Dirut PT Taru Martani, NAA, ditahan Kejati DIY, Selasa (28/5/2024). - Harian Jogja - Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan NAA selaku Direktur Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani, NAA sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas, Selasa (28/5/2024). Penyidik menuduh NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas menyebabkan kerugian hingga Rp18,7 miliar.

Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari menjelaskan tindak pidana korusi itu dilakukan NAA dari 2022-2023 tersebut dengan menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.

Advertisement

Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi,” katanya, Selasa.

Penggunaan dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp5 miliar, disusul 1 Desember 2022 sebesar Rp2 miliar. Investasi terus berlanjut hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp500 juta dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1,8 miliar.

"Investasi itu mendapat keuntungan sebesar Rp7 miliar. Dari total keuntungan tersebut, Rp1 miliar dimasukkan ke kas PT Taru Martani dan sisanya diputar kembali untuk investasi," kata Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin

Akan tetapi dalam perkembangannya investasi tersebut mengalami kerugian. Bahkan seluruh uang yang diinvestasikan sudah lenyap dan hanya menyisakan Rp8 juta. “Dari summary record pada 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian, uang sudah tidak ada. Tersisa Rp8 juta dan sudah kami tarik dan jadi barang bukti,” ujarnya.

NAA pun disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18. Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 miliar dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Kejati DIY masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. “Untuk perusahaan sudah kami mintai keterangan tiga orang, sementara masih saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Jogjapolitan | 13 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Topan Super Yagi di China, Dilaporkan 3 Tewas, 95 Terluka dan 1,2 Juta Warga Terjebak di Zona Bencana

News
| Minggu, 08 September 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement