20 Gedung KDMP Bantul Rampung, 10 Lainnya Masih Dikebut
Sebanyak 20 gedung KDMP Bantul telah rampung, sementara 10 lainnya masih dibangun dengan progres sekitar 60%. Aktivitas koperasi sudah berjalan.
Sri Sultan HB X menanggapi penetapan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan TKD, di kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (18/7/2023). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani.
Sebagai informasi, NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY lantaran diduga menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas. Atas perbuatannya, jumlah kerugian negara ditaksir senilai Rp18,7 miliar.
Sultan mengatakan, pengusutan kasus itu oleh Kejati DIY merupakan arahan darinya. Setelah mendapat lampu hijau dari Pemda DIY, penyidik Kejati DIY bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah tempat di antaranya kantor PT. Taru Martani maupun rumah dinas NAA.
BACA JUGA: Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY
Dari kedua lokasi tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah berkas yang diduga terkait tindak pidana korupsi NAA. "Kasus itu memang kami yang lapor ke Kejati DIY. Berawal dari Surat Gubernur yang meminta Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus itu," kata Sultan, Kamis (30/5/2024).
Sultan menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari aksi NAA yang sebesar Rp18,7 miliar itu masih berdasarkan pemeriksaan awal Inspektorat DIY dan juga penyidik Kejati DIY.
Sultan masih menunggu putusan pengadilan terkait kerugian pasti yang ditimbulkan dari aktivitas NAA yang tanpa sepengetahuan oleh Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan itu.
"Kerugiannya nanti lihat keputusan pengadilan," ujarnya.
Pun demikian dengan kemungkinan tersangka baru. Sultan menambahkan bahwa, dirinya menyerahkan kewenangan pengusutan kasus dugaan korupsi itu sepenuhnya kepada Kejati DIY. Penyidik diharapkan bekerja profesional dan memproses hukum NAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ada efek jera.
"Proses hukum aaja, kalau tidak begitu nanti tidak akan selesai. Berproses saja sampai selesai," pungkasnya.
BACA JUGA: Korupsi Taru Martani, Kejaksaan Jangan Berhenti Setelah Menetapkan Tersangka NAA
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas, Selasa (28/5/2024). Penyidik menuduh NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas yang menyebabkan kerugian senilai Rp18,7 miliar.
Wakil Kajati DIY Amiek Wulandari menjelaskan, tindak pidana korusi itu dilakukan NAA dari 2022-2023 dengan menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.
Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh memakai rekening pribadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 20 gedung KDMP Bantul telah rampung, sementara 10 lainnya masih dibangun dengan progres sekitar 60%. Aktivitas koperasi sudah berjalan.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.