Advertisement

Promo November

Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja

Yosef Leon
Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/2/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono menyatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah pusat harusnya memberikan kepastian kepada pemberi iuran atau peserta soal manfaat yang akan dirasakan ketika mereka ikut serta dalam program itu. 

Sultan menyebut, belum adanya kepastian akan manfaat yang dirasakan oleh pekerja membuat program itu menjadi pro kontra di masyarakat, sehingga pembuat kebijakan harus benar-benar merancang betul skema program yang saling menguntungkan dari Tapera. 

Advertisement

BACA JUGA: Upah Kebanyakan di Bawah UMK, Aturan Baru Tapera Kian Cekik Buruh Gunungkidul

"Apakah itu memberatkan pekerja atau tidak itu kan relatif ya, yang penting kalau memang ada potongan pegawainya ikhlas tidak? Namun kalau tidak ada kepastian hanya sekadar dipotong tidak dapat pembagian rumah, mungkin juga akan masalah," kata Sultan, Jumat (31/5/2024). 

Raja Keraton Yogyakarta itu mencontohkan, misalnya pekerja yang ikut serta dalam program itu nantinya bisa dipastikan bakal mendapatkan manfaat berupa rumah tinggal dalam kurun waktu tertentu setelah membayar iuran. Kepastian ini lah yang harus dijamin dalam Tapera, agar pro dan kontra soal program ini tidak berlarut-larut. 

"Misalnya begitu menabung dipotong tiga atau lima tahun mesti nanti dibikin rumah, itu kan ada kepastian. Kalau sekadar dipotong belum jelas menunggu kapan punya rumah ya lebih baik dia sewa," jelasnya. 

Sultan menekankan bahwa, kepastian untuk mendapatkan fasilitas perumahan menjadi penting dalam program ini. Sebab rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok terutama bagi para pekerja. Untuk itu, ia meminta agar Tapera dikaji ulang termasuk soal pengembalian dana iuran yang nantinya dirasakan pekerja. 

"Seperti misalnya dana pensiun, pengembaliannya kepada pekerja kan tidak disertai bunga, hanya sebesar iuran setiap bulan. Padahal kalau yang mengelola itu unit usaha pasti dimasukkan ke bank iurannya. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," pungkasnya. 

BACA JUGA: Anak Pensiunan PNS Curhat soal Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta tapi Sulit Cair

Sebelumnya diberitakan, kebijakan teranyar pemerintah yang mewajibkan adanya iuran Tapera bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut menetapkan besaran iuran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. 

Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Pemotongan gaji untuk iuran tersebut dinilai akan menambah beban, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Asosiasi pengusaha dan serikat buruh pun kompak menolak pemberlakuan program iuran Tapera bagi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement