Advertisement

Promo November

Warga Diminta Berani Laporkan Kasus Kekerasan

Newswire
Sabtu, 01 Juni 2024 - 14:47 WIB
Ujang Hasanudin
Warga Diminta Berani Laporkan Kasus Kekerasan Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Kota Jogja diminta untuk berani melapor atau melakukan pencegahan apabila mengetahui indikasi kasus kekerasan, khususnya pada perempuan dan anak pada lingkungan masing-masing.

"Perempuan dan anak masuk dalam kelompok afirmatif atau rentan yang perlu perhatian khusus. Untuk itu upaya pencegahannya terus diperkuat," kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Ria Rinawati dalam keterangannya di Jogja, Jumat (31/5/2024)

Advertisement

Sepanjang tahun 2023, pihaknya mencatat 217 kasus kekerasan dengan 64 korban adalah anak-anak, 186 perempuan, dan 31 laki-laki.

Menurut Ria, salah satu penyebab terjadinya kekerasan yang tidak muncul ke permukaan dan tidak tertangani karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Dengan demikian, lanjutnya, saat mereka mengalami atau melihat kekerasan di lingkungan sekitar belum paham apa yang harus dilakukan dan bagaimana alurnya.

Karena itu selain sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat, pihaknya juga membentuk gugus tugas yang terdiri dari pemangku kepentingan lintas sektor mulai dari Polresta Jogja, bidang kesehatan, sosial, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hukum.

BACA JUGA: Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di DIY Masih Tinggi, Begini Strategi Pemda

Ria mengimbau semua sektor saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya deteksi dini, pencegahan, penanganan, dan pendampingan.

"Kami berpesan dan mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, kalau ada keluarga atau tetangga yang berpotensi atau mencirikan menjadi korban kekerasan maka langsung bisa melaporkan," kata dia.

DP3AP2KB Kota Jogja telah membentuk Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) dalam upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.

Apabila masyarakat menjumpai indikasi kasus kekerasan di sekitarnya, kata dia, maka bisa segera melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yogyakarta.

"Atau bisa juga ke tokoh masyarakat setempat yang nantinya juga akan dibantu oleh Kader Sigrak di masing-masing wilayah," kata Ria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement