Advertisement

Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di DIY Masih Tinggi, Begini Strategi Pemda

Catur Dwi Janati
Kamis, 30 Mei 2024 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di DIY Masih Tinggi, Begini Strategi Pemda Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mencatat adanya ratusan kasus kekerasan seksual selama tahun ini. Upaya penegakan hukum menjadi langkah yang penting selain terus menyebarkan edukasi perlindungan anak ke berbagai elemen.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati mengungkapkan selama 2023, kekerasan seksual terhadap anak itu di DIY mencapai 167 kasus. Dari jumlah tersebut 13 kasus di antaranya perkosaan, 56 kasus pencabulan dan 96 kasus pelecehan seksual. Sementara hingga Mei 2024, ada 23 kasus kekerasan seksual yang tercatat di DP3AP2 DIY.  "Kekerasan seksual terhadap anak seharusnya tidak dilakukan oleh semua orang dewasa maupun anak-anak di DIY," kata Erlina, Kamis (30/5/2024).

Advertisement

Masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak, dinilai Erlina harus menjadi perhatian semua elemen. Erlina mengimbau para orang tua, pengasuh, keluarga maupun masyarakat yang di lingkungannya terdapat anak harus melakukan perlindungan anak dengan sebaik-baiknya

"Kami seharusnya melakukan edukasi mempersiapkan anak-anak untuk kemudian bisa mengenali dirinya sendiri dan juga melindungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Pertama orang tua atau pengasuh memberikan edukasi memahami organ-organ reproduksi dan fungsinya organ reproduksi tersebut terhadap anak," ungkapnya.

Orang tua harus mengajari mana-mana bagian yang boleh disentuh dan mana-mana yang tidak boleh disentuh. Sehingga anak-anak juga diajarkan seandainya sampai organ yang tidak boleh disentuh tadi kemudian disentuh oleh orang lain, maka harus segera melaporkan kepada orang tua atau pengasuh maupun orang dewasa yang terdekat yang mengasuhnya. "Sehingga ini paling tidak bisa meminimalkan kerentanan atau bahaya yang bisa menimpa anak-anak tersebut," kata dia. 

BACA JUGA: Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri

Hal lain yang tak kalah penting, anak-anak, kata Erlina, harus diedukasi untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenalnya atau orang yang tidak biasa ada di lingkungannya.

Ketika orang-orang tadi mendekati anak, sang anak harus memberitahukan kepada orang tua atau pengasuhnya. Sehingga kerentanan atau bahaya terhadap anak bisa dihindari.

Seandainya terjadi sesuatu, anak juga harus diajari untuk segera melaporkan ke orang tua atau pengasuhnya maupun guru di sekolahnya. Karena di sekolah juga terdapat tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Dengan demikian tim PPK ini selaniutnya bisa melakukan ketugasannya dan bisa merujuk korban kekerasan ke pelayanan dimiliki oleh pemerintah.

"Kami informasikan kepada semua masyarakat untuk kemudian bisa mengakses atau melaporkan melalui sapa 129 nomor telepon 129 atau nomor whatsApp 08111 129129 bila terjadi kekerasan, baik terhadap perempuan maupun terhadap anak. Sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti penanganannya baik itu pendampingan psikologis pendampingan hukum dan sebagainya oleh petugas-petugas di layanan korban kekerasan," ucap dia. 

Sementara itu Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menyebutkan berdasarkan data Direktorat Reskrimum Polda DIY selama tahun 2024 periode Januari-Mei, terdapat 72 kasus tindak pidana yang korbannya adalah anak-anak. "Yang jelas bahwa ini adalah korban-korbannya anak-anak persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak dan tidak pidana lainnya yang berkaitan korbannya adalah anak," kata dia. 

"Ini perlu mendapatkan catatan dan perlu mendapatkan atensi kita bersama terkait dengan kekerasan-kekerasan yang terjadi terhadap anak. Karena tentunya kita ketahui bahwa anak-anak ini adalah sebagai kelompok rentan. Kelompok rentan itu harus kita lindungi, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih dari kelemahan-kelemahan kelompok-kelompok rentan ini, dalam hal ini adalah anak-anak." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LBH Padang Akhirnya Beberkan Kronologi Penganiayaan Anak oleh Polisi

News
| Minggu, 23 Juni 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement