Advertisement

Hukum Tidak Boleh Jadi Alat untuk Pemenangan Pemilu Pihak Tertentu, Harus Berkeadilan

Media Digital
Kamis, 06 Juni 2024 - 07:47 WIB
Sunartono
Hukum Tidak Boleh Jadi Alat untuk Pemenangan Pemilu Pihak Tertentu, Harus Berkeadilan Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Masyarakat diajak untuk aktif lakukan pengawalan dan ingatkan agar elit patuhi norma dan etika dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kondisi saat ini wajah rusak nya demokrasi tampak kala hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik.

Advertisement

"Wajah rusak nya demokrasi, hukum dijadikan alat pemenangan, perlu disikapi bijak. Putusan Mahkamah Agung berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah, putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika. Mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penggunaan hukum sebagai alat pemenangan ini punya daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan paska reformasi 1998," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, 5/6/2024.

Kewenangan MA dalam proses berdemokrasi sejati bukan membuat norma baru, sebab kewenangan itu milik pemerintah dan DPR. MA lebih bijak serahkan kewenangan kepada pemerintah dan DPR, putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum.

"Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopor dari Ketua MK. Tapi putusan yg salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil. Hukun substansi yang berkeadilan vs hukum prosedural," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah November 2024, sebenarnya masih ada beberapa kemungkinan paska coblosan. Pertama, setelah coblosan tidak ada gugatan, maka bisa langsung proses penetapan, kedua gugatan ke MK butuh waktu sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan.

Ketiga, saat proses ditetapkan MK, pemungutan suara ulang dibuktikan kecurangan, evaluasi diberikan opsi PSU atau pemilihan suara ulang

"Putusan MA mencederai demokrasi yang belum sembuh sakitnya paska pemilihan umum Pilpres, yang mana terjadu pelanggaran etik berat baik MK maupun KPU-nya Komisi Yudisial harus bekerja periksa ini, harapan kita tidak boleh ada perubahan peraturan ketika pertandingan berlangsung kecuali bencana alam," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.

Aktifnya pengawasan dan tekanan masyarakat perlu didorong dan diajak untuk awasi Pilkada pada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, bermartabat dan berbudaya.

"Mari ke depan, wujudkan pilkada jadi momentum jadikan demokrasi. Jangan jadikan hukum sebagai alat politik, jangan jadikan hukum untuk intimidasi kebebasan berdemokrasi," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Puluhan Siswa Dirawat Seusai Makan Spageti  MBG di Sekolah

Puluhan Siswa Dirawat Seusai Makan Spageti MBG di Sekolah

News
| Sabtu, 04 April 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement