Advertisement

Tujuh Kalurahan di Gunungkidul Segera Menerima Dana Desa Tahap II

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 09 Juni 2024 - 13:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Tujuh Kalurahan di Gunungkidul Segera Menerima Dana Desa Tahap II Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul menyampaikan bahwa ada tujuh kalurahan di Gunungkidul telah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoirul Rahmat mengatakan tahap pencairan DD tujuh kalurahan tersebut sampai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Advertisement

BACA JUGA: Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari

Ketujuh kalurahan tersebut meliputi Kalurahan Katongan, Bendungan, Karangmojo, Pringombo, Botodayaan, Pucanganom, dan Semugih. “Mereka tinggal menunggu pencairan dana desa pekan ini. Soalnya sudah sampai KPPN juga,” kata Khoirul dihubungi, Sabtu (6/8/2024).

DD dapat dicairkan mulai April 2024. Hanya, ada syarat yang perlu dipenuhi yaitu serapan belanja DD tahap I telah mencapai 60%. Beberapa kalurahan lain sedang mengejar penyerapan belanja tersebut.

“Kalurahan lain sebagian sudah persiapan administrasi pengajuan pencairan tahap II dan yang lain lagi mengejar serapan minimal 60 persen dari DD tahap I,” katanya.

Pagu DD 2024 mencapai Rp176 miliar. Pagu itu naik Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, pagu DD mencapai Rp175 miliar.

Mekanisme dan proporsi penyaluran dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada Pasal 22 disampaikan bahwa penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.

BACA JUGA: Pemda DIY Segera Menetapkan Dirut Taru Martani Pengganti Nur Achmad Affandi yang Terjerat Korupsi

Selain itu, penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 60% dan tahap II 40%.

Penggunaan DD antara lain untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% dari anggaran DD.

DD juga dipakai untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran tersebut. Tidak hanya itu, DD digunakan untuk program pencegahan dan penurunan tengkes/ stunting berskala kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Amsal Sitepu Disorot, Kejagung Periksa Jaksa Karo

Kasus Amsal Sitepu Disorot, Kejagung Periksa Jaksa Karo

News
| Minggu, 05 April 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement