Tak Berizin, Satpol PP Kulonprogo Tertibkan 10 Karaoke
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Hingga pertengahan 2024 ini sudah ada 10 tempat karaoke yang ditertibkan Satpol PP Kulonprogo. Penertiban dilakukan secara non-yustisi berupa sosialisasi dan edukasi.
Semua tempat karaoke yang terkena operasi non-yustisi oleh Satpol PP Kulonprogo itu selain karena laporan dari masyarakat juga tidak mengantongi izin.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan Kelok 23 JJLS Bantul-Gunungkidul Mencapai 32,5 Persen
Terbaru pada Mei lalu, Satpol PP Kulonprogo menertibkan tempat karaoke di Jl. Wates, Kapanewon Temon karena dilaporkan warga sekitarnya dimana diduga mengganggu kekondusifan wilayah.
"Sebagian besar karena dilaporkan warga sekitar, lalu kami cek perizinannya. Semua yang kami datangi ternyata memang tak memiliki izin," jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni pada Minggu (9/6/2024).
Alif merinci 10 tempat karaoke yang diterbitkannya itu antara lain empat lokasi di Kapanewon Temon, tiga titik di Kapanewon Wates, dan tiga tempat di Kapanewon Pengasih.
"Penertiban yang kami lakukan non-yustisi, artinya tak ada sanksi atau semacamnya, baru sosialisasi dan edukasi. Supaya mengurus perizinan yang ada," paparnya.
Izin usaha karaoke, jelas Alif, penting dimiliki pelaku usaha ini untuk memastikan tanggung jawab sosial dan hukumnya. Ia menjelaskan jika tempat karaoke punya izin kemungkinan gangguan yang ditimbulkannya minim karena pengendaliannya mudah dilakukan.
Dalam penertiban terhadap tempat karaoke yang sudah dilakukan Satpol PP Kulonprogo, lanjut Alif, diduga banyak yang jadi kedok untuk prostitusi.
"Secara faktual karaoke yang kami datangi dekat dengan dugaan prostitusi, ini yang kami antisipasi. Selain itu juga kami temukan banyak minuman keras di sana, ini berpotensi memicu gangguan ketertiban apalagi tak ada perizinannya," terangnya.
Sementara itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo menyebut tak ada satupun usaha karaoke yang terdaftar di wilayahnya. Pasalnya jika ada akan terdapat pajak yang mesti ditarik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi menjelaskan perizinan usaha karaoke berada di tangan Dinas Perizinan.
"Jika Dinas Perizinan mencatat ada usaha karaoke maka kami akan diberikan tembusan untuk menghitung dan menarik pajaknya, tapi sampai sekarang tidak ada tembusan ke kami untuk itu," terangnya.
Chris menilai karaoke berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah lantaran pajaknya cukup besar, yaitu 40% dari penghasilan usaha tersebut. "Sayangnya belum ada yang mendaftarkan usaha karaokenya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
Advertisement
Advertisement