Advertisement
Perluasan Lahan RSUD Panembahan Senopati Belum Juga Klir, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kalurahan Bantul dan RSUD Penambahan Senopati belum mengajukan permohonan pemanfaatan tanah milik Kalurahan Bantul untuk perluasan RSUD Panembahan Senopati kepada Pemda DIY. Hal itu lantaran dokumen pengajukan izin pemanfaatan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Lurah Bantul, Supriyadi menyampaikan beberapa penyesuaian dilakukan dalam pengajuan permohonan pemanfaatan tanah Kalurahan Bantul tersebut.
Advertisement
Dia menuturkan dalam regulasi tersebut diatur bahwa pengajuan permohonan pemanfaatan tanah Kalurahan Bantul perlu dilampiri dengan site plan atau rencana tapak peta rencana pembagian bangunan. "Dalam Pergub yang baru [No24/2024] harus ada site plan, di Pergub sebelumnya tidak ada [site plan untuk sewa tanah Kalurahan]. Nanti site plan yang akan menyiapkan RSUD Panembahan Senopati," ujarnya, Kamis (12/6/2024).
Dia menuturkan site plan tersebut nantinya harus ditandatangani olehnya serta Bupati Bantul sebelum kemudian dilampirkan dalam permohonan pengajukan izin pemanfaatan tanah kalurahan.
Selain itu, menurutnya perubahan masa sewa juga akan dilakukan menyesuaikan dengan Pergub No.24/2024. Sebelumnya RSUD Panembahan Senopati berencana akan menyewa lahan tersebut selama 20 tahun lalu diperpanjang kemudian, namun lantaran aturan terbaru yang mengatur pemanfaatan tanah kalurahan mengalami perubahan dari dapat disewa setiap 20 tahun menjadi 5 tahun, maka RSUD Panembahan Senopati akan mengikuti regulasi tersebut.
Sementara terkait harga sewa tanah tersebut, dia belum dapat memastikan. Menurut Supriyadi harga sewa akan disepakati setelah Gubernur DIY menerbitkan izin pemanfaatan tanah tersebut.
BACA JUGA: RSUD Panembahan Senopati Bantul Segera Diperluas Menggunakan Tanah Kas Desa
Dia menuturkan lantaran tanah yang akan digunakan merupakan tanah pelungguh dan pengarem-arem, maka harus ada persetujuan dari para pihak yang menguasai tanah tersebut. "Karena ada tanah pelungguh harus ada surat kerelaan dari masing-masing yang menguasai tanah tersebut," katanya.
Kemudian untuk mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah akan dilakukan permintaan rekomendasi dari panewu. Dia menuturkan dengan beberapa perubahan tersebut, maka beberapa dokumen syarat pengajuan izin pemanfaatan tanah kalurahan tersebut hingga saat ini masih dilengkapi.
Sementara Direktur RSUD Panembahan Senopati, Atthobari menyampaikan pihaknya berencana menyewa tanah Kalurahan Bantul seluas 1,3 hektar. Tanah tersebut akan digunakan untuk sarana dan prasarana penunjang rumah sakit dan gedung administrasi. "Nanti yang bangunan sisi timur akan digunakan untuk pelayanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Ratusan Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Parangkusumo pada JIKF 2025, 26-27 Juli 2025
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
Advertisement
Advertisement