Advertisement
JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar dapat mendalami peran notaris dalam dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah lurah nonaktif di Kabupaten Sleman, DIY.
"Hal ini penting mengingat beberapa waktu yang lalu pihak Kejati DIY memanggil beberap notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD dibeberapa Kalurahan di Kabupaten Sleman. Namun, hingga kini perkembangan dari pemeriksaan beberapa notaris tersebut belum ada," kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitorin Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/6/2024)
Advertisement
denghan demikian, kata Kamba, kasus tersebut masih menjadi tunggakan hukum atau pekerjaan rumah bagi Kajati DIY yang baru yakni Ahelya Abustam untuk merampungkan tunggakan dengan mendalami peran notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang menjerat beberapa lurah nonaktif di Kabupaten Sleman.
Seperti diketahui bahwa pada 20 September 2023 lalu, pihak Kejati DIY telah memeriksa enam notaris saat itu sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
"Mengutip pernyataan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mendorong kasus penyalahgunaan TKD dilanjutkan pada proses hukum dan siapapun saja yang terlibat harus diproses," ujarnya.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Ini Dia 3 Lurah di Sleman yang Dinonaktifkan
Hal ini seharusnya, lanjut Kamba, menjadi momentum bagi Kajati DIY Ahelya Abustam sebagai pengganti Ponco Hartanto yang saat ini menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan TKD tanpa tebang pilih. Siapapun yang menikmati uang dari korupsi TKD harus lah diproses hukum secara adil, transparan dan akuntabel.
"Jangan hanya berhenti pada Lurah-lurah nonaktif yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,"
Namun peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD harus lah didalami secara tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. "Pengawasan terhadap penggunaan TKD harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak seperti ‘macan kertas’," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hasan Nasallah Tewas Dibunuh Israel, Hashem Safieddine Disebut-sebut Menggantikan Posisi Pimpinan Hizbullah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 28 September 2024, Dampak Pembangunan Tol Jogja Solo, Kondisi Siswa SMA 3 Jogja Usai Hilang
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bantul, Sabtu 28 September 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Setiap Sabtu Malam Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
- Bantul Peringkat Kedua Nasional Kabupaten Layak Anak
- Dosen dan Mahasiswa FSP ISI Jogja Gelar Pertunjukan Gabungkan Sejumlah Unsur Seni
Advertisement
Advertisement