Advertisement

Promo November

JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Ujang Hasanudin
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:07 WIB
Ujang Hasanudin
JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar dapat mendalami peran notaris dalam dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah lurah nonaktif di Kabupaten Sleman, DIY.

"Hal ini penting mengingat beberapa waktu yang lalu pihak Kejati DIY memanggil beberap notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD dibeberapa Kalurahan di Kabupaten Sleman. Namun, hingga kini perkembangan dari pemeriksaan beberapa notaris tersebut belum ada," kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitorin Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/6/2024) 

Advertisement

denghan demikian, kata Kamba, kasus tersebut masih menjadi tunggakan hukum atau pekerjaan rumah bagi Kajati DIY yang baru yakni Ahelya Abustam untuk merampungkan tunggakan dengan mendalami peran notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang menjerat beberapa lurah nonaktif di Kabupaten Sleman.

Seperti diketahui bahwa pada 20 September 2023 lalu, pihak Kejati DIY telah memeriksa enam notaris saat itu sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

"Mengutip pernyataan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mendorong kasus penyalahgunaan TKD dilanjutkan pada proses hukum dan siapapun saja yang terlibat harus diproses," ujarnya.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Ini Dia 3 Lurah di Sleman yang Dinonaktifkan

Hal ini seharusnya, lanjut Kamba, menjadi momentum bagi Kajati DIY Ahelya Abustam sebagai pengganti Ponco Hartanto yang saat ini menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan TKD tanpa tebang pilih. Siapapun yang menikmati uang dari korupsi TKD harus lah diproses hukum secara adil, transparan dan akuntabel.

"Jangan hanya berhenti pada Lurah-lurah nonaktif yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,"

Namun peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD harus lah didalami secara tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. "Pengawasan terhadap penggunaan TKD harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak seperti ‘macan kertas’," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement