Advertisement

Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Ini Dia 3 Lurah di Sleman yang Dinonaktifkan

David Kurniawan
Senin, 19 Februari 2024 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Tersandung Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Ini Dia 3 Lurah di Sleman yang Dinonaktifkan Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak tiga lurah di Sleman dinonaktifkan. Pemberhentian sementara dilakukan karena ketiganya tersangkut kasus mafia tanah kas desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan kebijakan penonaktifan lurah dilakukan karena terjerat masalah hukum. Hingga sekarang dari 86 lurah, ada tiga orang yang terjerat kasus mafia tanah kas desa.

Advertisement

Ketiga orang itu masing-masing adalah Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok, serta Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada lurah sudah divonis bersalah di pengadilan. “Dua lurah [Caturtunggal dan Maguwoharjo] sudah nonaktif. Sedangkan untuk Candibinangun masih dalam proses pemberhentian sementara,” kata Samsul kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Menurut dia, ketentuan memberhentikan sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, juga sebagai upaya memastikan proses pelaksanaan pemerintahan di masing-masing kalurahan tidak terganggu. “Jabatan yang kosong ditunjuk Pelaksana Tugas yang dipegang oleh carik di masing-masing kalurahan,” katanya.

Selain adanya tiga lurah non aktif, di Kabupaten Sleman ada dua jabatan lurah yang masih kosong. Ini terjadi di Kalurahan Sidokarto, Godean dan Pakem Binangung, Pakem dikarenakan lurah defintif sudah memasuki masa purna tugas sejak 20 Desember 2023.

“Sesuai edaran dari Menteri dalam negeri, penyelenggaraan pilihan lurah ditunda setelah pemilu dan pilkada. Jadi, sebelum adanya pemilihan, maka jabatan yang kosong diisi oleh Pejabat Lurah,” katanya.

ADD Tetap Lancar

Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan meski ada lurah yang dinonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar.

Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah. “Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement