Advertisement

DPRD DIY Bahas Perubahan Perda Prostitusi, Sanksi di Aturan Lama Hanya Dibebankan ke PSK

Yosef Leon
Jum'at, 14 Juni 2024 - 12:37 WIB
Sunartono
DPRD DIY Bahas Perubahan Perda Prostitusi, Sanksi di Aturan Lama Hanya Dibebankan ke PSK Praktik prostitusi / ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY sedang mempertimbangkan adanya peraturan daerah (Perda) baru soal larangan prostitusi di tempat umum lantaran Perda yang lama No. 18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum dinilai perlu direvisi konteks dengan kondisi masa kini. 

Rapat dengar pendapat umum pun telah digelar di DPRD DIY pada Rabu (12/6/2024) dengan mengundang sejumlah organisasi yang berfokus pada kesehatan seksual maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan setempat untuk mendengar masukan dan evaluasi terhadap Perda tersebut. 

Advertisement

BACA JUGA : Prostitusi Berkedok Warung Soto Digrebek di Klaten, PSK Bersembunyi di Bawah Ranjang

Anggota DPRD DIY Nurcholis Suharman mengatakan, agenda itu diselenggarakan guna mendapat masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai prostitusi dan keberlangsungan Perda yang sudah ditetapkan dari tahun 1954 lalu ini. Menurutnya, hasil kajian dan diskusi akan dijadikan bahan pertimbangan guna perumusan aturan baru. 

Peneliti BRIN Istiana Hermawati menyatakan, Perda lama soal prostitusi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman terkhususnya di wilayah Jogja. Menurutnya, praktik prostitusi tidak hanya dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi semata tapi juga perubahan sosial budaya, perkembangan teknologi dan rendahnya kesadaran masyarakat. 

“Pelacuran di DIY mengalami peningkatan selama tahun 2023 karena adanya beberapa faktor, sehingga perlu aturan yang berisi tentang pengembangan ekonomi lokal dan libatan komunitas LSM serta edukasi seksual kepada masyarakat,” Istiana, dalam rapat dengar pendapat umum di DPRD DIY. 

Yayasan Victory Plus organisasi yang fokus pada HIV/AIDS mengakui bahwasanya praktik prostitusi di wilayah setempat semakin marak dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Berdasarkan pemetaan Dinkes setempat, disebutkan bahwa ada lebih dari 400 titik transaksi prostitusi di wilayah DIY. 

"Banyak titik itu ya di salon, panti pijat dan di pemancingan plus-plus juga ada serta lokalisasi. Sekarang mulai berkembang lebih modern dan banyak juga yang menawarkan secara daring," kata CLO Yayasan Victory Plus, Laurensia Anna Yuliastanti Iriani. 

BACA JUGA : Jadi Operator Prostitusi Online dan Jual Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan, Perda soal praktik prostitusi harus diperbarui lantaran ada sejumlah hal dalam aturan itu yang tidak lagi kontekstual. Misalnya soal sanksi bagi seseorang yang kedapatan melakukan praktik prostitusi di tempat umum, hanya didenda Rp100. Selain itu dalam aturan yang lama, sanksi lebih condong diberikan kepada pekerja seks komersial (PSK). 

"Memang upaya untuk menolkan praktik prostitusi itu tidak mudah. Lagi pula itu kan urusan pribadi individu, tapi yang perlu disadarkan itu tentang kesehatan dan penularan penyakitnya, sehingga harus ada regulasi yang konkret dan komprehensif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: 12 Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor Tambang Ilegal Solok

News
| Sabtu, 28 September 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement