DPRD DIY Bahas Perubahan Perda Prostitusi, Sanksi di Aturan Lama Hanya Dibebankan ke PSK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY sedang mempertimbangkan adanya peraturan daerah (Perda) baru soal larangan prostitusi di tempat umum lantaran Perda yang lama No. 18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum dinilai perlu direvisi konteks dengan kondisi masa kini.
Rapat dengar pendapat umum pun telah digelar di DPRD DIY pada Rabu (12/6/2024) dengan mengundang sejumlah organisasi yang berfokus pada kesehatan seksual maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan setempat untuk mendengar masukan dan evaluasi terhadap Perda tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Prostitusi Berkedok Warung Soto Digrebek di Klaten, PSK Bersembunyi di Bawah Ranjang
Anggota DPRD DIY Nurcholis Suharman mengatakan, agenda itu diselenggarakan guna mendapat masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai prostitusi dan keberlangsungan Perda yang sudah ditetapkan dari tahun 1954 lalu ini. Menurutnya, hasil kajian dan diskusi akan dijadikan bahan pertimbangan guna perumusan aturan baru.
Peneliti BRIN Istiana Hermawati menyatakan, Perda lama soal prostitusi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman terkhususnya di wilayah Jogja. Menurutnya, praktik prostitusi tidak hanya dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi semata tapi juga perubahan sosial budaya, perkembangan teknologi dan rendahnya kesadaran masyarakat.
“Pelacuran di DIY mengalami peningkatan selama tahun 2023 karena adanya beberapa faktor, sehingga perlu aturan yang berisi tentang pengembangan ekonomi lokal dan libatan komunitas LSM serta edukasi seksual kepada masyarakat,” Istiana, dalam rapat dengar pendapat umum di DPRD DIY.
Yayasan Victory Plus organisasi yang fokus pada HIV/AIDS mengakui bahwasanya praktik prostitusi di wilayah setempat semakin marak dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Berdasarkan pemetaan Dinkes setempat, disebutkan bahwa ada lebih dari 400 titik transaksi prostitusi di wilayah DIY.
"Banyak titik itu ya di salon, panti pijat dan di pemancingan plus-plus juga ada serta lokalisasi. Sekarang mulai berkembang lebih modern dan banyak juga yang menawarkan secara daring," kata CLO Yayasan Victory Plus, Laurensia Anna Yuliastanti Iriani.
Dia menjelaskan, Perda soal praktik prostitusi harus diperbarui lantaran ada sejumlah hal dalam aturan itu yang tidak lagi kontekstual. Misalnya soal sanksi bagi seseorang yang kedapatan melakukan praktik prostitusi di tempat umum, hanya didenda Rp100. Selain itu dalam aturan yang lama, sanksi lebih condong diberikan kepada pekerja seks komersial (PSK).
"Memang upaya untuk menolkan praktik prostitusi itu tidak mudah. Lagi pula itu kan urusan pribadi individu, tapi yang perlu disadarkan itu tentang kesehatan dan penularan penyakitnya, sehingga harus ada regulasi yang konkret dan komprehensif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Panwaslu Bantul Lantik 100 PTPS, Tekankan Fungsi Pengawasan dan Pencegahan
- Update Proyek Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman: Memasuki Tahap Konstruksi Pilar Penyangga Elevated
- Raih Bhumandala Kanaka, Pemkab Bantul Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Data Lebih Baik
- KPU Sleman Mengganti Moderator Debat Publik di Pilkada 2024 dan Mendesak TVRI Jogja Minta Maaf
- Bawaslu Sleman Segera Tertibkan Spanduk Kampanye Provokatif
Advertisement
Advertisement