Advertisement

Jadi Operator Prostitusi Online dan Jual Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi

Triyo Handoko
Rabu, 29 November 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Jadi Operator Prostitusi Online dan Jual Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Suasana jumpa pers Polresta Jogja yang dipimpinKanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Sawitri (kiri) terkait prostitusi online dengan korban anak, Rabu (29/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua orang ditangkap polisi di Jogja karena jadi operator sebuah aplikasi pesan Mi Chat yang beraktivitas menjualbelikan anak sebagai pekerja seks.

Kedua orang operator Mi Chat itu masing-masing berinisial adalah TI, 19 dan MN, 18. Selain itu Polresta Jogja juga menangkap dua orang lainnya yaitu EK, 18, yang bertugas jadi keamanan dan HM, 25, yang mengurus keuangan eksploitasi seksual anak ini.

Advertisement

Kedua operator Mi Chat ini memasarkan anak di bawah umur. Total anak yang sudah dipasarkan sebagai pekerja seks terdapat dua orang, yaitu KR dan MC. Kedua anak itu dijadikan pekerja seks secara berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain di Kota Jogja.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Sawitri menjelaskan dua anak ini dijual dengan bandrol Rp300.000-Rp500.000 untuk sekali layanan seksual. ”Dalam perekrutan, korban KR dan MC diiming-imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp2 juta tiap dua minggu,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Selain menangkap para pelaku, sejumlah barang bukti turut disita oleh personil Polresta Jogja. “Bukti itu antaranya empat buah kondom, sebuah Vigel Lubricating Gel 60 gram, uang tunai, beberapa potong pakaian, empat unit ponsel, dan satu kartu ATM,” jelas Sawitri.

BACA JUGA: Satpam Jadi Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana, jelas Sawitri, dijerat dengan Undang-Undang No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Kami menjerat pelaku juga dengan Undang-undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Kepada para orang tua diimbau, lanjut Sawitri, untuk memperhatikan anaknya. “Anaknya dimana, bekerja sebagai apa untuk orang tua harus mengetahuinya. Jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG

News
| Sabtu, 27 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement