Advertisement
PPDB Kota Jogja: Balai Dikmen Temui Kendala Aktivasi Token dan NISN Ganda

Advertisement
Harianjogja.com, TEGALREJO—Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Kota Jogja kini memasuki tahap pengajuan akun dan akvitasi PIN atau token.
Koordinator PPDB Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Jogja Agus Budi Santosa menuturkan ada sejumlah kendala yang ditemui pada tahapan ini. Salah satunya yakni NISN ganda, atau NISN casis yang sudah digunakan oleh siswa lainnya.
Advertisement
Padahal, katanya, seharusnya NISN tersebut tidak berubah dan berlaku sejak kelas 1 SD hingga peserta didik menyelesaikan bangku sekolah. Selain token, NISN juga digunakan untuk bisa log in pada akun di ppdb.jogjaprov.go.id.
"Tapi (kasus) tidak banyak, hanya presentasenya nol koma nol sekian persen," kata Agus saat ditemui, Rabu (19/6/2024).
Untuk informasi, Token wajib diinput saat hendak melakukan log in di website ppdb.jogjaprov.go.id untuk melakukan tahapan PPDB selanjutnya. Jika tidak memiliki token, maka calon siswa (casis) tidak punya hak untuk bersekolah di sekolah negeri.
Adapun kendala in put NISN yang ditemukan, kata Agus, bisa terjadi lantaran berbagai hal. Mulai dari sistem yang error, hingga kemungkinan pihak sekolah yang melakukan kesalahan saat menginput NISN. Agus mengatakan persoalan ini bisa diatasi karena nantinya casis juga akan mendapatkan NISN PPDB. NISN PPDB inilah yang nantinya akan digunakan selama tahapan PPDB berlangsung.
BACA JUGA: Banyak Siswa Ketinggalan Alur PPDB, Input Data Offline Dilayani sampai 21 Juni
"Bisa diatasi. Nanti kita searchingnya pakai nama, nama siswanya bukan NISN-nya. Sebenarnya paling aman pakai NISN karena tidak ada yang sama seharusnya. Kalau NISN tidak muncul, baru pakai nama. Kalau selama PPDB pakai NISN yg PPDB itu. Tapi, NISN yang tetap adalah yang di ijazah dari SD," jelasnya.
Tahap pengajuan akun dan aktivasi PIN atau token dilakukan mulai 13-21 Juni dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, tahap pendaftaran dan seleksi PPDB dilakukan pada 24-25 Juni 2024 untuk jalur zona radius, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Sementara, tanggal 26-27 Juni 2024 untuk jalur zonasi reguler dan jalur prestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement