Advertisement
Pemkab Bantul Minta Lurah Menginventarisasi Tanah Kas Desa
Advertisement
BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menginventarisasi dan mengidentifikasi keberadaan dan penggunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah mereka untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD.
Hal ini dilakukan untuk merespons Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan untuk mengantisipasi makin banyaknya penyalahgunaan TKD, Pemkab Bantul telah melakukan koordinasi dengan lurah di 75 kalurahan di Kabupaten Bantul. Lurah diminta mendata TKD yang ada di wilayah mereka dan melaporkannya ke Pemkab Bantul.
Advertisement
“Kami telah meminta kepada masing-masing lurah untuk mengidentifikasi keberadaan dan penggunaan TKD di wilayahnya masing-masing. Dinamika TKD variannya banyak sekali, sehingga kami minta masing kalurahan untuk mengidentifikasi permasalahan di tanah kas desa masing-masing,” katanya di Kompleks Parasamya, Pemkab Bantul, Kamis (20/6).
Hermawan mengharapkan TKD dimanfaatkan sesuai dengan Pergub DIY No.24/2024. TKD akan lebih banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di kalurahan.
“Khususnya untuk masyarakat yang masuk dalam daftar keluarga miskin atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS],” ucap Hermawan.
Menurut Hermawan, sejauh ini TKD di Kabupaten Bantul telah digunakan dengan baik. TKD dimanfaatkan tidak hanya untuk memenuhi hak perangkat desa, tetapi juga sebagai sarana umum dan disewakan pemerintah kalurahan untuk kepentingan masyarakat.
“Sekarang kami belum tahu secara detail permasalahan terkait dengan pemanfaatan TKD di Kabupaten Bantul,” ujar Hermawan.
Meski demikian, Hermawan mengakui ada sejumlah permasalahan dalam pemanfaatan TKD yang kelihatan secara kasat mata. Ia mencontohkan pemanfaatan TKD yang belum sesuai izin. Selain itu, ada TKD yang dimanfaatkan tapi tidak ada izinnya.
"Sehingga kami identifikasi, satu per satu," ucap Hermawan.
BACA JUGA: Gerindra Merespons Pisahnya Halim-Joko di Pilkada 2024
Terpisah, Lurah Desa Sumberagung, Jetis, Yudi Fahrudin, mengatakan telah mendapatkan surat dari Pemkab Bantul untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi keberadaan dan penggunaan TKD di wilayahnya. Namun, pemerintah kalurahan menemui kendala dalam penertiban TKD.
"Sebab, kalau TKD sudah digunakan turun temurun, kami susah untuk menertibkannya. Inventarisasi sudah kami lakukan sebelum turun pergub yang baru," katanya.
Yudi berharap ada kebijakan yang memperbolehkan pemerintah kalurahan memutihkan status TKD yang digunakan sebagai hunian warga. Sebab, kalurahan terkendala instrumen penertiban.
"Nanti kami bisa menarik dengan sewa yang lebih tinggi. Karena tanah itu sudah tidak lagi dalam bentuk persawahan," ucap Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement