Bolehkah Ibu Hamil Keluar Malam? Ini 10 Risiko yang Perlu Diperhatikan
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Ilustrasi./Harian Jogja
BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menginventarisasi dan mengidentifikasi keberadaan dan penggunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah mereka untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD.
Hal ini dilakukan untuk merespons Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan untuk mengantisipasi makin banyaknya penyalahgunaan TKD, Pemkab Bantul telah melakukan koordinasi dengan lurah di 75 kalurahan di Kabupaten Bantul. Lurah diminta mendata TKD yang ada di wilayah mereka dan melaporkannya ke Pemkab Bantul.
“Kami telah meminta kepada masing-masing lurah untuk mengidentifikasi keberadaan dan penggunaan TKD di wilayahnya masing-masing. Dinamika TKD variannya banyak sekali, sehingga kami minta masing kalurahan untuk mengidentifikasi permasalahan di tanah kas desa masing-masing,” katanya di Kompleks Parasamya, Pemkab Bantul, Kamis (20/6).
Hermawan mengharapkan TKD dimanfaatkan sesuai dengan Pergub DIY No.24/2024. TKD akan lebih banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di kalurahan.
“Khususnya untuk masyarakat yang masuk dalam daftar keluarga miskin atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS],” ucap Hermawan.
Menurut Hermawan, sejauh ini TKD di Kabupaten Bantul telah digunakan dengan baik. TKD dimanfaatkan tidak hanya untuk memenuhi hak perangkat desa, tetapi juga sebagai sarana umum dan disewakan pemerintah kalurahan untuk kepentingan masyarakat.
“Sekarang kami belum tahu secara detail permasalahan terkait dengan pemanfaatan TKD di Kabupaten Bantul,” ujar Hermawan.
Meski demikian, Hermawan mengakui ada sejumlah permasalahan dalam pemanfaatan TKD yang kelihatan secara kasat mata. Ia mencontohkan pemanfaatan TKD yang belum sesuai izin. Selain itu, ada TKD yang dimanfaatkan tapi tidak ada izinnya.
"Sehingga kami identifikasi, satu per satu," ucap Hermawan.
BACA JUGA: Gerindra Merespons Pisahnya Halim-Joko di Pilkada 2024
Terpisah, Lurah Desa Sumberagung, Jetis, Yudi Fahrudin, mengatakan telah mendapatkan surat dari Pemkab Bantul untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi keberadaan dan penggunaan TKD di wilayahnya. Namun, pemerintah kalurahan menemui kendala dalam penertiban TKD.
"Sebab, kalau TKD sudah digunakan turun temurun, kami susah untuk menertibkannya. Inventarisasi sudah kami lakukan sebelum turun pergub yang baru," katanya.
Yudi berharap ada kebijakan yang memperbolehkan pemerintah kalurahan memutihkan status TKD yang digunakan sebagai hunian warga. Sebab, kalurahan terkendala instrumen penertiban.
"Nanti kami bisa menarik dengan sewa yang lebih tinggi. Karena tanah itu sudah tidak lagi dalam bentuk persawahan," ucap Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
BMKG menyebut gempa M7,7 NTT dipicu sesar naik busur belakang Flores yang berpotensi menghasilkan gempa hingga M7,9.
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.
Pieter Huistra menilai PSS Sleman berada di jalur tepat untuk membangun permainan dominan menjelang Super League 2026/2027.
PWI DIY memperkuat pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai Pahlawan Nasional setelah 30 tahun gugur dalam tugas jurnalistik
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.