Advertisement

Penahanan Ijazah Masih Ada di DIY, ORI DIY: Jangan Halangi Anak untuk Bekerja

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 20 Juni 2024 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Penahanan Ijazah Masih Ada di DIY, ORI DIY: Jangan Halangi Anak untuk Bekerja Ilustrasi ijazah - Antara/Oky Lukmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan masih ada beberapa kasus penahanan ijazah siswa lantaran orang tua murid belum melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus. 

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY, Chasidin menyampaikan kasus penahanan ijazah tersebut terjadi di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di DIY.

Advertisement

Dia menuturkan ada dua sekolah swasta dan satu sekolah negeri yang menahan ijazah muridnya pada 2023. Sementara pada Januari hingga pertengahan Juni 2024 ada tiga sekolah swasta yang menahan ijazah muridnya. Hanya saja, dia enggan menyebutkan identitas sekolah tersebut. 

Menurutnya, pihak sekolah melakukan penahanan ijazah lantaran mereka takut orang tua murid tersebut tidak melunasi biaya pendidikan anaknya apabila ijazah tersebut diserahkan. 

Dia menyayangkan masih ada praktik penahanan ijazah di DIY. Dia menuturkan tidak ada aturan yang mengatur mengenai proses penahanan ijazah, ketika orang tua murid tidak dapat melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus. 

Menurutnya alasan orang tua murid belum membayar biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus sebagian besar karena mengalami masalah ekonomi. Terhadap beberapa kasus penahanan ijazah tersebut, ORI DIY telah melakukan mediasi antara sekolah dan pihak orang tua. “Wali murid yang belum melunasi [biaya pendidikan] ada skemanya, bisa mencicil dan sebagainya. Jangan sampai menghambat [anak] bekerja,” ujarnya, Kamis (20/6/2024). 

BACA JUGA: ORI DIY Terima 7 Laporan Penahanan Ijazah Sekolah

Dia menyampaikan beberapa murid yang ijazahnya ditahan mengalami kendala untuk mencari pekerjaan. Hal itu lantaran ijazah sebagai syarat untuk melamar pekerjaan belum mereka miliki. 

Dia menilai perlu ada kesepakatan mekanisme pembayaran biaya pendidikan bagi kasus serupa di DIY. Sehingga, murid tersebut tidak mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih lanjut atau mencari pekerjaan. 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengimbau agar sekolah tidak melakukan tindakan serupa apabila ada murid yang belum melunasi biaya pendidikannya. Dalam Surat Edaran (SE) Disdikpora Bantul No.T/400.3.11/01898/DIKPORA/2024 telah ditetapkan bahwa satuan pendidikan tidak dilarang menahan ijazah atau surat keterangan lulus bagi murid yang telah ditetapkan lulus.  “Kami telah membuat edaran, salah satunya [sekolah] tidak boleh menahan ijazah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Buka Peluang Kontrak Jangka Panjang 3 Tahun untuk Layanan Haji

News
| Senin, 01 Juli 2024, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement