Advertisement
Penahanan Ijazah Masih Ada di DIY, ORI DIY: Jangan Halangi Anak untuk Bekerja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan masih ada beberapa kasus penahanan ijazah siswa lantaran orang tua murid belum melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus.
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY, Chasidin menyampaikan kasus penahanan ijazah tersebut terjadi di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di DIY.
Advertisement
Dia menuturkan ada dua sekolah swasta dan satu sekolah negeri yang menahan ijazah muridnya pada 2023. Sementara pada Januari hingga pertengahan Juni 2024 ada tiga sekolah swasta yang menahan ijazah muridnya. Hanya saja, dia enggan menyebutkan identitas sekolah tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah melakukan penahanan ijazah lantaran mereka takut orang tua murid tersebut tidak melunasi biaya pendidikan anaknya apabila ijazah tersebut diserahkan.
Dia menyayangkan masih ada praktik penahanan ijazah di DIY. Dia menuturkan tidak ada aturan yang mengatur mengenai proses penahanan ijazah, ketika orang tua murid tidak dapat melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus.
Menurutnya alasan orang tua murid belum membayar biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus sebagian besar karena mengalami masalah ekonomi. Terhadap beberapa kasus penahanan ijazah tersebut, ORI DIY telah melakukan mediasi antara sekolah dan pihak orang tua. “Wali murid yang belum melunasi [biaya pendidikan] ada skemanya, bisa mencicil dan sebagainya. Jangan sampai menghambat [anak] bekerja,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: ORI DIY Terima 7 Laporan Penahanan Ijazah Sekolah
Dia menyampaikan beberapa murid yang ijazahnya ditahan mengalami kendala untuk mencari pekerjaan. Hal itu lantaran ijazah sebagai syarat untuk melamar pekerjaan belum mereka miliki.
Dia menilai perlu ada kesepakatan mekanisme pembayaran biaya pendidikan bagi kasus serupa di DIY. Sehingga, murid tersebut tidak mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih lanjut atau mencari pekerjaan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengimbau agar sekolah tidak melakukan tindakan serupa apabila ada murid yang belum melunasi biaya pendidikannya. Dalam Surat Edaran (SE) Disdikpora Bantul No.T/400.3.11/01898/DIKPORA/2024 telah ditetapkan bahwa satuan pendidikan tidak dilarang menahan ijazah atau surat keterangan lulus bagi murid yang telah ditetapkan lulus. “Kami telah membuat edaran, salah satunya [sekolah] tidak boleh menahan ijazah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement