23 Kasus Leptospirosis di Jogja hingga Agustus 2026, Ini Imbauan Dinas Kesehatan
Kasus leptospirosis di Jogja mencapai 23 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes mengingatkan warga waspada menjelang musim hujan.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, BANTUL—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan masih ada beberapa kasus penahanan ijazah siswa lantaran orang tua murid belum melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus.
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY, Chasidin menyampaikan kasus penahanan ijazah tersebut terjadi di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di DIY.
Dia menuturkan ada dua sekolah swasta dan satu sekolah negeri yang menahan ijazah muridnya pada 2023. Sementara pada Januari hingga pertengahan Juni 2024 ada tiga sekolah swasta yang menahan ijazah muridnya. Hanya saja, dia enggan menyebutkan identitas sekolah tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah melakukan penahanan ijazah lantaran mereka takut orang tua murid tersebut tidak melunasi biaya pendidikan anaknya apabila ijazah tersebut diserahkan.
Dia menyayangkan masih ada praktik penahanan ijazah di DIY. Dia menuturkan tidak ada aturan yang mengatur mengenai proses penahanan ijazah, ketika orang tua murid tidak dapat melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus.
Menurutnya alasan orang tua murid belum membayar biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus sebagian besar karena mengalami masalah ekonomi. Terhadap beberapa kasus penahanan ijazah tersebut, ORI DIY telah melakukan mediasi antara sekolah dan pihak orang tua. “Wali murid yang belum melunasi [biaya pendidikan] ada skemanya, bisa mencicil dan sebagainya. Jangan sampai menghambat [anak] bekerja,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: ORI DIY Terima 7 Laporan Penahanan Ijazah Sekolah
Dia menyampaikan beberapa murid yang ijazahnya ditahan mengalami kendala untuk mencari pekerjaan. Hal itu lantaran ijazah sebagai syarat untuk melamar pekerjaan belum mereka miliki.
Dia menilai perlu ada kesepakatan mekanisme pembayaran biaya pendidikan bagi kasus serupa di DIY. Sehingga, murid tersebut tidak mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih lanjut atau mencari pekerjaan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengimbau agar sekolah tidak melakukan tindakan serupa apabila ada murid yang belum melunasi biaya pendidikannya. Dalam Surat Edaran (SE) Disdikpora Bantul No.T/400.3.11/01898/DIKPORA/2024 telah ditetapkan bahwa satuan pendidikan tidak dilarang menahan ijazah atau surat keterangan lulus bagi murid yang telah ditetapkan lulus. “Kami telah membuat edaran, salah satunya [sekolah] tidak boleh menahan ijazah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus leptospirosis di Jogja mencapai 23 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes mengingatkan warga waspada menjelang musim hujan.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.