Pemkot Jogja Tertibkan Plang Malioboro Tak Resmi, Dekorasi Boleh
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, BANTUL—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan masih ada beberapa kasus penahanan ijazah siswa lantaran orang tua murid belum melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus.
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY, Chasidin menyampaikan kasus penahanan ijazah tersebut terjadi di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di DIY.
Dia menuturkan ada dua sekolah swasta dan satu sekolah negeri yang menahan ijazah muridnya pada 2023. Sementara pada Januari hingga pertengahan Juni 2024 ada tiga sekolah swasta yang menahan ijazah muridnya. Hanya saja, dia enggan menyebutkan identitas sekolah tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah melakukan penahanan ijazah lantaran mereka takut orang tua murid tersebut tidak melunasi biaya pendidikan anaknya apabila ijazah tersebut diserahkan.
Dia menyayangkan masih ada praktik penahanan ijazah di DIY. Dia menuturkan tidak ada aturan yang mengatur mengenai proses penahanan ijazah, ketika orang tua murid tidak dapat melunasi biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus.
Menurutnya alasan orang tua murid belum membayar biaya pendidikan hingga murid tersebut lulus sebagian besar karena mengalami masalah ekonomi. Terhadap beberapa kasus penahanan ijazah tersebut, ORI DIY telah melakukan mediasi antara sekolah dan pihak orang tua. “Wali murid yang belum melunasi [biaya pendidikan] ada skemanya, bisa mencicil dan sebagainya. Jangan sampai menghambat [anak] bekerja,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: ORI DIY Terima 7 Laporan Penahanan Ijazah Sekolah
Dia menyampaikan beberapa murid yang ijazahnya ditahan mengalami kendala untuk mencari pekerjaan. Hal itu lantaran ijazah sebagai syarat untuk melamar pekerjaan belum mereka miliki.
Dia menilai perlu ada kesepakatan mekanisme pembayaran biaya pendidikan bagi kasus serupa di DIY. Sehingga, murid tersebut tidak mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih lanjut atau mencari pekerjaan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengimbau agar sekolah tidak melakukan tindakan serupa apabila ada murid yang belum melunasi biaya pendidikannya. Dalam Surat Edaran (SE) Disdikpora Bantul No.T/400.3.11/01898/DIKPORA/2024 telah ditetapkan bahwa satuan pendidikan tidak dilarang menahan ijazah atau surat keterangan lulus bagi murid yang telah ditetapkan lulus. “Kami telah membuat edaran, salah satunya [sekolah] tidak boleh menahan ijazah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
TNBTS menutup akses wisata Gunung Bromo melalui Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro akibat kebakaran hutan di Blok Bantengan.
Atlet muda sepatu roda Indonesia meraih satu emas dan satu perunggu pada Saitama Inline Freestyle Asia Cup 2026 di Jepang.
Bek PSIM Jogja Yusaku Yamadera menyebut laga melawan Aston Villa bersama Indonesia All Stars menjadi salah satu momen terbaik dalam kariernya.
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro hadir dengan desain serba hitam, fitur keselamatan baru, teknologi SHVS, dan dibanderol Rp333,8 juta.
Top Ten News Harianjogja.com 4 Agustus 2026 memuat berita kemarau, pendidikan, bansos beras, KAI, Timnas Indonesia, hingga fenomena langit.