Advertisement

Tersangkut Kasus Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

David Kurniawan
Senin, 24 Juni 2024 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Tersangkut Kasus Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan lurah pada Kamis (27/6/2024). Meski demikian, tidak semua lurah di Sleman mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun. Pasalnya, dari 86 kalurahan di Sleman, perpanjangan hanya diberikan untuk 81 lurah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa. “Memang di Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah, jabatannya masih enam tahun. Tapi, adanya Undang-Undang No.3/2024 yang diperkuat dengan SE dari Kemendagri, maka akan dilakukan pengukuhan perpanjangan lurah di Sleman pada 27 Juni mendatang,” kata Samsul, Senin (24/6/2024).

Meski demikian, dia mengakui tidak semua lurah mendapat perpanjangan jabatan. Pasalnya, pengukuhan hanya dihadiri oleh 81 lurah di Sleman.

Dia berdalih ada tiga lurah yang tidak diikutsertakan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Keputusan ini dilakukan karena Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo di Kapanewon Depok dan Candibinangung, Kapanewon Pakem berstatus nonaktif.

Penghentian sementara dikarenakan ketiga lurah tersangkut korupsi tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). “Jadi ketiganya tidak bisa mendapatkan perpanjangan. Keputusan pastinya masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Statusnya nonaktif sehingga tidak ikut dalam pengukuhan,” katanya.

Selain itu, perpanjangan juga tidak diberikan untuk Kalurahan Sidokarto, Godean dan Pakembinangun, Pakem. Hal ini dikarenakan masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak akhir 2023 lalu dan belum dilakukan pemilihan hingga sekarang sehingga jabatannya masih kosong.

“Posisi yang kosong sementara waktu diisi oleh Pejabat Lurah sehingga tidak mungkin mendapatkan perpanjangan. Nantinya setelah ada pemilihan, lurah terpilih akan langsung memeroleh jabatan delapan tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masa Jabatan Lurah di Bantul Diperpanjang Pekan Depan

Ketua Paguyuban Manikmaya, Irawan mengatakan, dengan masa jabatan delapan tahun, maka ada waktu yang lebih Panjang sehingga lurah terpilih memiliki waktu untuk konsolidasi. Salah satunya mempersempit jurang perbedaan atau perpecahan di antara Masyarakat karena beda pilihan sehingga berpotensi menimbulkan konflik bisa diminimalkan.

“Kalau enam tahun terlalu cepat. Jadi, dengan delapan tahun bisa mewujudkan kondisi kewilayahan yang bisa mendukung iklim pembangunan di kalurahan,” katanya.

Selain itu, lurah juga bisa mewujudkan visi misi yang dimiliki hingga tuntas karena waktu yang dimiliki bisa lebih Panjang. “Masa jabatan delapan tahun dalam dua periode, ini juga menjadi tantangan untuk benar-benar bisa mewujudkan pembangunan seperti kemajuan maupun kedaulatan di kalurahan,” kata Lurah Triharjo, Sleman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement