Advertisement

Promo November

Masa Jabatan Lurah di Bantul Diperpanjang Pekan Depan

Jumali
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Masa Jabatan Lurah di Bantul Diperpanjang Pekan Depan Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul dari enam tahun menjadi delapan tahun resmi diberlakukan mulai Rabu (26/6/2024) pekan depan.

Perpanjangan ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Sebanyak 74 lurah se-Kabupaten Bantul akan dikukuhkan di Kompleks Parasamya, Pemkab Bantul, pada Rabu pekan depan.

Advertisement

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan pemerintah hanya akan mengukuhkan 74 lurah di Kabupaten Bantul pada acara tersebut.

Sebab, satu kalurahan, yakni Tirtonirmolo, saat ini sedang dalam proses pemilihan lurah antarwaktu. Proses pemilihan antarwaktu harus dilakukan karena lurah sebelumnya, yakni Marwan, meninggal dunia pada 7 Januari 2024.

“Lurah yang terpilih dari proses pemilihan antarwaktu tersebut akan kami lantik terpisah dan masa jabatannya disesuaikan dengan UU No.3 Tahun 2024. Soal waktunya, kami belum tentukan sekarang," kata Hermawan di Komplek Parasamya, Pemkab Bantul, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA: UGM Masuk Peringkat 100 Top Dunia THE Impact Rankings 2024

Hermawan mengungkapkan dengan adanya pengukuhan 74 lurah tersebut, secara otomatis rencana digelarnya pemilihan lurah (pilur) serentak di 30 kalurahan yang masa jabatan lurahnya selesai November 2024 dibatalkan.

Anggaran Rp6 miliar yang rencananya digunakan untuk pilur serentak tersebut belum ditransfer dari Pemkab Bantul ke kalurahan. “Jadi semua aman,” lanjut Hermawan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Bantul Mahardi Badrun telah mendapatkan undangan untuk gladi bersih pengukuhan perpanjangan masa jabatan lurah dari Pemkab Bantul. Ia bersyukur karena masa jabatan lurah sesuai dengan UU No.3/2024 diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Tentunya kami berharap perpanjangan masa jabatan bisa digunakan teman-teman lurah untuk semakin fokus mengemban amanat rakyat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement