Advertisement

Promo November

Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja

Lugas Subarkah
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembobolan ATM, di Polresta Jogja, Selasa (25/6/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial AB, 28, warga asal Gunungkidul membobol dua mesin ATM di wilayah Kota Jogja, Senin (17/6/2024) pagi. Sebelum membobol mesin ATM, AB mengaku hanya berniat bertransaksi di mesin ATM namun kartu ATM-nya tertelan.

Kasat Reskrim Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan kejadian ini berlangsung pada Senin (17/6/2024) pagi di dua TKP, yakni di mesin ATM BTN Jogjatronik dan mesin ATM BPD DIY jalan HOS Cokroaminoto. “Pelaku akan mengambil uang di ATM BTN Jogjatronik, ATM tertelan, inisiatif mengambil [kartu] dengan merusak mesin ATM,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan pelaku awalnya ingin mengambil kartu ATM yang tertelan di mesin ATM BTN Jogjatronik pada pukul 04.30 WIB. Pelaku berusaha mengambil kartu ATM dengan membobol mesin ATM menggunakan obeng. Pelaku berhasil mengambil kartu ATM miliknya, namun tidak mengambil uang di dalam mesin ATM tersebut.

Kemudian pelaku pun melakukan hal yang sama di TKP kedua, yakni di mesin ATM BPD DIY Jalan HOS Cokroaminoto, di hari yang sama pukul 05.00 WIB. Di TKP kedua ini aksi pelaku terekam CCTV, sedangkan di TKP pertama tidak terekam karena CCTV rusak.

BACA JUGA: Pemda DIY Minta Bantuan Jepang Mengatasi Macet Akibat Jalan Tol

Namun di kedua mesin ATM itu, pelaku tidak berhasil mengambil uang, sehingga langsung pergi. Kejadian ini diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh petugas masing-masing bank karena terjadi trouble pada sistem mesin ATM, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Jogja.

“Saat dicek benar ada kerusakan di pintu brankas ATM. Kerugian sebatas kerusakan mesin ATM, pelaku belum bisa ambil uang. Tim kami lalu menggelar olah TKP, periksa CCTV dan mencari keberadaan pelaku. Jumat [21/6/2024], dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pesan kami kepada perbankan agar CCTV dicek berkala, di Jogjatronik CCTV mati, kami mendapatkan rekaman CCTV dari TKP di ATM BPD DIY,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement