GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembobolan ATM, di Polresta Jogja, Selasa (25/6/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial AB, 28, warga asal Gunungkidul membobol dua mesin ATM di wilayah Kota Jogja, Senin (17/6/2024) pagi. Sebelum membobol mesin ATM, AB mengaku hanya berniat bertransaksi di mesin ATM namun kartu ATM-nya tertelan.
Kasat Reskrim Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan kejadian ini berlangsung pada Senin (17/6/2024) pagi di dua TKP, yakni di mesin ATM BTN Jogjatronik dan mesin ATM BPD DIY jalan HOS Cokroaminoto. “Pelaku akan mengambil uang di ATM BTN Jogjatronik, ATM tertelan, inisiatif mengambil [kartu] dengan merusak mesin ATM,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan pelaku awalnya ingin mengambil kartu ATM yang tertelan di mesin ATM BTN Jogjatronik pada pukul 04.30 WIB. Pelaku berusaha mengambil kartu ATM dengan membobol mesin ATM menggunakan obeng. Pelaku berhasil mengambil kartu ATM miliknya, namun tidak mengambil uang di dalam mesin ATM tersebut.
Kemudian pelaku pun melakukan hal yang sama di TKP kedua, yakni di mesin ATM BPD DIY Jalan HOS Cokroaminoto, di hari yang sama pukul 05.00 WIB. Di TKP kedua ini aksi pelaku terekam CCTV, sedangkan di TKP pertama tidak terekam karena CCTV rusak.
BACA JUGA: Pemda DIY Minta Bantuan Jepang Mengatasi Macet Akibat Jalan Tol
Namun di kedua mesin ATM itu, pelaku tidak berhasil mengambil uang, sehingga langsung pergi. Kejadian ini diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh petugas masing-masing bank karena terjadi trouble pada sistem mesin ATM, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Jogja.
“Saat dicek benar ada kerusakan di pintu brankas ATM. Kerugian sebatas kerusakan mesin ATM, pelaku belum bisa ambil uang. Tim kami lalu menggelar olah TKP, periksa CCTV dan mencari keberadaan pelaku. Jumat [21/6/2024], dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pesan kami kepada perbankan agar CCTV dicek berkala, di Jogjatronik CCTV mati, kami mendapatkan rekaman CCTV dari TKP di ATM BPD DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.