Advertisement
Masa Jabatan 575 Anggota Bamuskal di Bantul Ditambah 2 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 575 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dari 75 kalurahan se-Kabupaten Bantul dipastikan mendapatkan perpanjangan jabatan selama 2 tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan masa jabatan Lurah dan Bamuskal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Advertisement
"Ya, sama seperti lurah, UU tersebut juga mengamanatkan jika masa jabatan Bamuskal diperpanjang 2 tahun," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, Selasa (2/7/2024).
Hanya saja, lanjut mantan Inspektur Inspektorat Bantul tersebut, Pemkab Bantul tidak akan melakukan acara pengukuhan untuk 575 anggota Bamuskal, meski ada penambahan jabatan selama 2 tahun. Padahal sebelumnya, Pemkab Bantul mengukuhkan 74 lurah yang masa jabatannya ditambah 2 tahun. "Enggak. Nanti langsung ada SK [Surat Keputusan] dari Panewu setempat untuk penambahan jabatan selama 2 tahun," imbuh Hermawan.
Panewu Sanden, Deni Ngajis Hartono mengungkapkan SK penambahan jabatan selama 2 tahun sejatinya ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Akan tetapi, untuk pengukuhan dan pemberian SK akan dilakukan oleh para panewu di masing-masing wilayah. "Untuk pelaksanaannya [pengukuhan], kami masih menunggu surat resmi dari Pemkab Bantul," terang Deni.
BACA JUGA: Masa Jabatan 81 Kepala Desa di Sleman Diperpanjang
Deni mengungkapkan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat perintah resmi terkait acara pengukuhan anggota Bamuskal. Sejauh ini, di Kapanewon Dlingo, ada total sebanyak 26 anggota Bamuskal yang nantinya dikukuhkan.
Adapun detail jumlah Bamuskal tersebut terdiri dari Kalurahan Gadingharjo ada 5 anggota, Kalurahan Gadingsari ada 7 anggota, Murtigading ada 7 anggota dan Srigading ada 7 anggota. "Karena kan jumlah Bamuskal ini juga disesuaikan dengan kepadatan dan juga luasan wilayah," ucap Deni.
Baik Hermawan maupun Deni berharap adanya penambahan dua tahun masa jabatan Bamuskal bisa benar-benar dimanfaatkan oleh anggota Bamuskal untuk dapat memperkuat perannya. Bamuskal diharapkan tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. "Tapi juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aset Tersangka Kasus DUgaan Korupsi Kemenkes Disita, Ada Robot hingga Rumah Rp30 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka sejak 1958, Ikon Kuliner Kaliurang Sate Pak Parto Terancam Digusur
- Mengganggu, Kapanewon Pundong Tutup Paksa TPS Liar yang Terima Sampah dari Kota Jogja
- Pemkot Terus Tingkatkan Kapasitas Produk UMKM Gandeng-Gendong yang Tak Lolos Kurasi
- Altaf, Siswa SD Muh Sapen 2 Raih Juara Lomba Bertutur Tingkat DIY
- Tokoh Perempuan di Kulonprogo Didorong Ikut Maju dalam Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement