Advertisement

ORI DIY Telusuri Adanya Dugaan Fraud pada Pelaksanaan PPDB 2024

Catur Dwi Janati
Rabu, 03 Juli 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
ORI DIY Telusuri Adanya Dugaan Fraud pada Pelaksanaan PPDB 2024 Suasana konferensi pers di Kantor ORI DIY pada Rabu (3/7/2024). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mencatat sejumlah laporan/informasi dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jenjang.

Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin mengungkapkan sampai saat ini ada 38 laporan/informasi yang masuk ke ORI DIY terkait pelaksanaan PPDB. Laporan atau informasi yang masuk ini tak selalu seputar indikasi kecurangan, melainkan sejumlah kendala yang dialami masyarakat saat menjalankan PPDB

Advertisement

Dari 38 laporan yang masuk ke ORI DIY, dua laporan berasal dari jenjang SD, 17 laporan di jenjang SMP dan 18 laporan pada jenjang SMA sederajat. Selanjutnya dari puluhan yang masuk, ORI membaginya dalam dua kelompok, laporan terkait dengan pra PPDB dan saat proses PPDB berlangsung.

Secara umum laporan terkait pra PPDB banyak memuat persoalan ijazah, khususnya di jenjang SMP. "Ketika mereka mau mendaftar PPDB di tingkat SMA tetapi ijazahnya masih belum keluar atau ditahan," jelas Chasidin, Rabu (3/7/2024).

Tanpa ijazah atau surat keterangan kelulusan maka para siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. ORI sudah menindaklanjuti laporan ini, semua ijazah yang tertahan sudah dikeluarkan oleh sekolah."Prinsipnya tidak boleh ada penahanan ijazah dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan," ungkapnya.

Selain persoalan ijazah, laporan pada pra PPDB umumnya terkait sosialisasi juknis yang belum dipahami masyarakat dan pembagian nilai ASPD.

Sedangkan pada proses pelaksanaan PPDB, ORI mendapatkan informasi dan laporan yang menyangkut pelaksanaan jalur afirmasi, pelaksanaan jalur zonasi radius/lingkungan, penerapan jalur zonasi reguler, pelaksanaan jalur Perpindahan Tugas Orang tua (PTO) dan laporan tentang teknik pelaksanaan PPDB.

"Di jalur afirmasi, ada laporan yang masuk ke kita terkait dengan beberapa siswa yang mengakses jalur afirmasi diragukan tingkat ekonominya. Tapi dari verifikasi faktual yang kita datang ke lapangan artinya memang masih masuk [layak jalur afirmasi]," tegas Chasidin.

Salah satu laporan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan PPDB kali ini adalah penerapan zonasi radius.

Menurut Chasidin jalur zonasi reguler yang kini makin susah membuat beberapa peserta mengambil jalur di zonasi radius.

Pada jalur ini, ORI DIY menerima satu laporan tentang calon peserta didik yang dititipkan ke KK lain yang masih masuk dalam jalur radius sekolah.

"Setelah kami cek ke lapangan statusnya famili lain, agak aneh karena ada indikasi fraud di situ. Karena yang pertama orang tuanya masih satu daerah, masih sama-sama Jogja tetapi dititipkan di rumah yang berdekatan dengan sekolah yang dituju," ungkapnya.

Chasidin menduga ada tindakan bersiasat agar calon peserta didik tersebut bisa masuk jalur zonasi radius. Skemanya, calon peserta didik tersebut dimasukkan ke KK orang lain dengan status famili lain.

"Permasalahannya adalah, saat ini status famili lain tidak boleh di juknisnya. Maka dikuatkan dengan SK Perwalian sehingga seolah-olah anak ini diwalikan si A dan seolah-olah memang tinggal di sana," ungkapnya.

Hal yang menjadi aneh menurut Chasidin di sini yakni orang tua dan anak berada di wilayah DIY. Namun sang anak diwalikan ke orang lain di wilayah DIY, bedanya hanya dekat dengan sekolah tertentu.

Kepala Ombudsman RI DIY, Budhi Masturi secara merinci duduk perkara dugaan fraud yang masuk ke ORI DIY. Yang bersangkutan tinggal di Jalan Kaliurang namun bisa diterima di jalur zonasi radius di sekolah negeri yang terletak di Kapanewon Gondokusuman.

"Kami coba melakukan penelitian dan menemukan ternyata memang orang tua rumahnya di Jl. Kaliurang. Tapi ternyata anak itu pakai KK yang berada di selatan Kridosono," terang Budhi.

KK yang dipakai anak tersebut, bukan KK orang tuanya melainkan KK orang lain. Anak tersebut dimasukkan ke KK itu dilengkapi dengan dokumen perwalian.

"Jadinya seakan-akan pemilik KK itu adalah walinya dia. Maka kemudian diterima di jalur zonasi radius. Kami sudah melakukan investigasi ke lapangan dan membawa informasi, diduga kuat ini praktik fraud," katanya.

Merujuk pada syarat yang ada, Budhi mengatakan bila seorang calon peserta didik diwalikan kepada orang lain, nama yang tertera pada rapor dan ijazah harus sama dengan nama wali. Namun pada temuan ini ketika dicek ORI, nama yang tertera di ijazah ternyata tertulis nama orang tuanya.

Budhi menilai ada celah dalam verifikasi faktual jalur zonasi radius. Jadwal verifikasi faktual yang diumumkan membuat calon peserta didik yang sebenarnya tidak tinggal di situ, tinggal selama jadwal verifikasi dilakukan.

"Di juknis terbuka jadwal verifikasi faktual tanggal sekian sampai tanggal sekian, bisa jadi selama tanggal itu tinggal di rumah [calon peserta didiknya]," ungkapnya.

Selain itu Budhi juga berpandangan saat melakukan verifikasi faktual pada anak yang diwalikan, verifikator harus mencocokkan nama yang tertera di rapor dan ijazah. Apakah nama yang ada pada rapor dan ijazah adalah nama walinya atau masih nama orang tuanya.

"Sementara ini kami menduga ini tidak cermat, tapi tidak menutup kemungkinan kamu mendalami faktor lain," katanya.

Bila benar terjadi praktik fraud, ORI DIY akan merekomendasikan anulir pada calon peserta didik yang bersangkutan.

BACA JUGA: Mengganggu, Kapanewon Pundong Tutup Paksa TPS Liar yang Terima Sampah dari Kota Jogja

Belum Terima Laporan

Sementara itu Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya belum menerima adanya laporan terkait indikasi kasus tersebut. "Saya cek, saya belum konfirmasi dari teman-teman belum dapat itu," tegasnya.

Dalam juknis, persoalan perwalian memang diatur dalam PPDB. Namun pihaknya akan melihat detail indikasi kasus perwalian yang terjadi seperti apa.

"Artinya permasalahannya seperti apa, dari sisi regulasi apakah itu ada yang dilanggar atau tidak saya belum tahu itu," ungkapnya.

Dari situ Didik juga akan melihat apakah ada kelemahan pada juknis PPDB yang telah digunakan saat ini. "Akan kita kaji lebih jauh," tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Waspadai Curah Hujan Esktrem di Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement