Soal Tambang Ilegal, Pemda DIY Mengakui Kalah Cepat sehingga Penertiban Tidak Maksimal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY mengakui kalah cepat dengan pergerakan oknum pelaku tambang ilegal, sehingga penertiban aktivitas itu tidak bisa langsung tuntas di lapangan. Dua kabupaten yang sekarang tengah marak tambang ilegal yakni Gunungkidul dan Kulonprogo diakui butuh peran banyak pihak untuk mengatasinya.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, penanganan tambang ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu OPD semata, melainkan harus lintas sektor. Makanya penertiban tambang ilegal beberapa waktu belakangan dilakukan oleh tik pengawasan terpadu, sehingga pihaknya meminta peran serta dari kabupaten terkait.
Advertisement
"Langkah bersama harus ditangani bersama, DPUPESDM tidak bisa sendiri harus juga kerja sama dengan yang lain," katanya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Beny, pihaknya melihat salah satu faktor yang membuat tambang ilegal marak di wilayahnya dimungkinkan akibat adanya kebijakan moratorium tambang sejak setahun terakhir. Dengan disetopnya izin aktivitas tambang maka otomatis yang ilegal bermunculan. Pihaknya mengaku bakal mengevaluasi kebijakan moratorium tersebut.
"Yang paling penting adalah pengawasan di lapangan, setelah izin itu diterbitkan. Misal izinnya penambangan tapi izin lingkungannya sudah atau belum, itu kan terintegrasi semua," ungkap Beny.
BACA JUGA: Duh! DPUP ESDM DIY Catat Masih Ada Puluhan Tambang Ilegal di Kali Progo
Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menyatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima pihaknya pada 4 Juli lalu sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Kulonprogo jadi wilayah terbanyak dengan 15 titik dilanjutkan Bantul 11 titik, serta Gunungkidul dan Sleman dengan masing-masing tiga titik.
"Datanya sudah kami teruskan ke aparat penegak hukum dengan harapan segera ditindaklanjuti," jelas Anna.
Menurutnya, seluruh titik tambang ilegal itu sudah diberikan surat peringatan dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya. Namun kenyataan di lapangan selalu terjadi aksi kucing-kucingan. Saat tidak ada petugas dan setelah beberapa waktu ditutup mereka kembali beraktivitas.
"Aktivitas itu sudah masuk ke tanah pidana dan kriminal makanya kewenangan penutupan ada di aparat penegak hukum," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
Advertisement
Advertisement