Advertisement

Penerimaan PBB Sleman Terendah Rp5.000, Tertinggi Tembus Rp9 Jutaan

David Kurniawan
Sabtu, 06 Juli 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Penerimaan PBB Sleman Terendah Rp5.000, Tertinggi Tembus Rp9 Jutaan Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mencatat masih ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.000 per bidangnya. Bidang tanah ini salah satunya berada di wilayah di Kapanewon Prambanan.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BKAD Sleman, Rodentus Condrosusilo mengatakan, kewajiban membayar PBB setiap warganya tidak sama. Pasalnya, penentuan sangat bergantung dengna letak maupun kondisi bangunan tempat bidang wajib pajak berada.

Advertisement

“Semakin strategis bidangnya, maka pajaknya semakin tinggi,” katanya, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 6 Juli 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan

Condro mencatat untuk NJOP termurah hingga sekaragn ini ada yang nilainya hanya Rp5.000 per bidang. Hal ini terlihat dari Surat Pemberitahunan Pajak Terutang (SPPT) yang telah dikeluarkan sejak awal 2024.

Di daerah di Kapanewon Prambanan, sambung dia, seperti di Kalurahan Gayamharjo, Sumeberharjo, Wukirsari dan Sambirejo, masih ada bidang wajib pajak yang nominalnya terendah di Sleman. “Memang masih ada pembayaran PBB yang nilainya hanya Rp5.000 per bidangnya,” katanya.

Selain mencatat nominal pembayaran PBB terendah, juga ada yang tertinggi. Condro mengungkapkan, nominal pajak tertinggi berada di wilayah perkotaan, terkhusus yang didirikan apartemen.

“Tertinggi ada di Condongcatur dengan nilai Rp9,6 juta per bidangnya. Tapi jumlahnya tidak sebanyak dengan harga terendah yang ada di wilayah pedesaaan,” katanya.

Menurut dia, penetapan NJOP juga sangat bergantung dengan perkembangan wilayah. Perkembangan ini akan berpengaruh tehadap nilai bidang di pasaran sehingga berdampak terhadap nominal pajak yang harus dibayarkan.

“jadi setiap objek memiliki nilai pajak yang berbeda-beda. Tergantung dari sisi Lokasi dan dan letaknya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jatuh tempo pembayaran PBB berlangsung hingga 30 Juni 2024. Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nutrianto mengatakan, tahun ini dari sektor PBB ditargetkan mendapatkan PAD sebesar Rp78 miliar. Upaya penarikan terus dilakukan agar bisa memenuhi target yang telah dicanangkan.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 6 Juli 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja

Ia tidak menampik mulai tahun ini ada perubahan jatuh tempo pembayaran. Di tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo berlangsung di 30 September, tapi sekarang berubah menjadi 30 Juni.

“Kami akan terus melakukan penarikan agar target bisa tercapai di tahun ini,” kata Yunan.

Hingga batas akhir pembayaran, PAD yang terkumpul dari PBB sudah mencapai Rp61.190.218.241. ia optimistis target pendapatan sebesar Rp78 miliar di akhir tahun bisa terpenuhi.

“Upaya optimalisasi terus dilakukan karena tetap lakukan pembayaran dengan sistem jemput bola. Selain itu, pembayaran juga semakin mudah karena sudah bekerjasama dengan perbankan dan toko online,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Indonesia Akhir Pekan Ini Berawan dan Hujan

News
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement