Advertisement

Promo November

Besok, Satpol PP dan DLH Bantul Tutup Paksa Lokasi Pemilahan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Argosari, Sedayu

Jumali
Senin, 15 Juli 2024 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Besok, Satpol PP dan DLH Bantul Tutup Paksa Lokasi Pemilahan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Argosari, Sedayu Proses pengolahan sampah dengan output berupa RDF di TPS 3R Nitikan, Kamis (2/5/2024). - Harian Jogja/Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul memastikan akan menutup lokasi aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (16/7/2024).

Pasalnya, sampai saat ini kedua jawatan itu masih melakukan koordinasi terkait dengan teknis penutupan lokasi tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Gelar Demo, Warga Argosari Tolak Lokasi Pengolahan Sampah di Bantul, Ini Alasannya

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, mengatakan, saat ini masih menunggu surat rekomendasi penutupan aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Pasalnya, sampai Senin (15/7/2024) pagi, belum ada surat rekomendasi penutupan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul agar lokasi pemilahan pembakaran sampah tak berizin tersebut ditutup.

"Sampai pagi ini, kami belum mendapatkan surat rekomendasi penutupan dari DLH Kabupaten Bantul. Karena kami tidak bisa bertindak tanpa rekomendasi penutupan dari DLH Kabupaten Bantul," kata Jati, Senin (15/7/2024).

Menurut Jati, sejauh ini jawatannya hanya bertugas untuk membackup DLH Kabupaten Bantul dalam menutup aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.

"Kemarin kami sudah minta rekomendasi kepada DLH Kabupaten Bantul, jika memang harus ditutup, kami akan tutup. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu surat rekomendasinya," terang Jati.

Ditutup Selasa

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho memastikan penutupan aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, baru akan dilakukan pada Selasa (16/7/2024).

Nantinya, kata Bambang, DLH akan dibantu Satpol PP Kabupaten Bantul menutup pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon.

"Selasa besok Mas [penutupan lokasi pemilihan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon]. Saat ini kami matangkan dan koordinasikan teknisnya dengan Satpol PP Kabupaten Bantul," kata Bambang.

Diakui Bambang, sebelum terjadi penutupan lokasi tersebut oleh warga sekitar pada Minggu (14/7/2024), pihaknya telah menerima aduan dari warga dan telah dilakukan pembahasan. Hasilnya, DLH akan menutup lokasi tersebut.

Menurut Bambang sejatinya Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warganya untuk membuka usaha pengolahan sampah. Namun, harus berizin dan dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab, pengolahan sampah, tidak bisa dilakukan asal-asalan.

"Karena harus mempertimbangkan berbagai aspek. Utamanya, aspek lingkungan. Jangan sampai berdampak buruk pada lingkungan sekitar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement