Veda Ega Pratama Jatuh di Q2, Start Ke-18 di Motegi
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
Proses pengolahan sampah dengan output berupa RDF di TPS 3R Nitikan, Kamis (2/5/2024)./Harian Jogja-Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, BANTUL—DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul memastikan akan menutup lokasi aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (16/7/2024).
Pasalnya, sampai saat ini kedua jawatan itu masih melakukan koordinasi terkait dengan teknis penutupan lokasi tersebut.
BACA JUGA: Gelar Demo, Warga Argosari Tolak Lokasi Pengolahan Sampah di Bantul, Ini Alasannya
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, mengatakan, saat ini masih menunggu surat rekomendasi penutupan aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Pasalnya, sampai Senin (15/7/2024) pagi, belum ada surat rekomendasi penutupan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul agar lokasi pemilahan pembakaran sampah tak berizin tersebut ditutup.
"Sampai pagi ini, kami belum mendapatkan surat rekomendasi penutupan dari DLH Kabupaten Bantul. Karena kami tidak bisa bertindak tanpa rekomendasi penutupan dari DLH Kabupaten Bantul," kata Jati, Senin (15/7/2024).
Menurut Jati, sejauh ini jawatannya hanya bertugas untuk membackup DLH Kabupaten Bantul dalam menutup aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
"Kemarin kami sudah minta rekomendasi kepada DLH Kabupaten Bantul, jika memang harus ditutup, kami akan tutup. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu surat rekomendasinya," terang Jati.
Ditutup Selasa
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho memastikan penutupan aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, baru akan dilakukan pada Selasa (16/7/2024).
Nantinya, kata Bambang, DLH akan dibantu Satpol PP Kabupaten Bantul menutup pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon.
"Selasa besok Mas [penutupan lokasi pemilihan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon]. Saat ini kami matangkan dan koordinasikan teknisnya dengan Satpol PP Kabupaten Bantul," kata Bambang.
Diakui Bambang, sebelum terjadi penutupan lokasi tersebut oleh warga sekitar pada Minggu (14/7/2024), pihaknya telah menerima aduan dari warga dan telah dilakukan pembahasan. Hasilnya, DLH akan menutup lokasi tersebut.
Menurut Bambang sejatinya Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warganya untuk membuka usaha pengolahan sampah. Namun, harus berizin dan dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab, pengolahan sampah, tidak bisa dilakukan asal-asalan.
"Karena harus mempertimbangkan berbagai aspek. Utamanya, aspek lingkungan. Jangan sampai berdampak buruk pada lingkungan sekitar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyoroti proporsi mahasiswa STEM Indonesia yang masih 28 persen dan pentingnya penguatan sains fundamental.
Hotspot karhutla Indonesia naik menjadi 1.271 titik. Kalteng mencatat 355 titik dan Kalbar 246 titik hingga 2 Oktober 2026.
Profil Irjen Langgeng Purnomo, Kapolda DIY baru yang merupakan lulusan Akpol 1995 dan pernah menjabat Kapolres hingga pejabat SSDM Polri.
IRS Piala Bupati Bantul 2026 diikuti 727 peserta dari 66 klub. Sekitar 400 peserta merupakan anak-anak pemula.