Advertisement
Besok, Satpol PP dan DLH Bantul Tutup Paksa Lokasi Pemilahan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Argosari, Sedayu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul memastikan akan menutup lokasi aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (16/7/2024).
Pasalnya, sampai saat ini kedua jawatan itu masih melakukan koordinasi terkait dengan teknis penutupan lokasi tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Gelar Demo, Warga Argosari Tolak Lokasi Pengolahan Sampah di Bantul, Ini Alasannya
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, mengatakan, saat ini masih menunggu surat rekomendasi penutupan aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Pasalnya, sampai Senin (15/7/2024) pagi, belum ada surat rekomendasi penutupan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul agar lokasi pemilahan pembakaran sampah tak berizin tersebut ditutup.
"Sampai pagi ini, kami belum mendapatkan surat rekomendasi penutupan dari DLH Kabupaten Bantul. Karena kami tidak bisa bertindak tanpa rekomendasi penutupan dari DLH Kabupaten Bantul," kata Jati, Senin (15/7/2024).
Menurut Jati, sejauh ini jawatannya hanya bertugas untuk membackup DLH Kabupaten Bantul dalam menutup aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
"Kemarin kami sudah minta rekomendasi kepada DLH Kabupaten Bantul, jika memang harus ditutup, kami akan tutup. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu surat rekomendasinya," terang Jati.
Ditutup Selasa
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho memastikan penutupan aktivitas pemilahan dan pembakaran sampah tidak berizin di Padukuhan Klangon , Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, baru akan dilakukan pada Selasa (16/7/2024).
Nantinya, kata Bambang, DLH akan dibantu Satpol PP Kabupaten Bantul menutup pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon.
"Selasa besok Mas [penutupan lokasi pemilihan pembakaran sampah tidak berizin dan tidak sesuai prosedur di Padukuhan Klangon]. Saat ini kami matangkan dan koordinasikan teknisnya dengan Satpol PP Kabupaten Bantul," kata Bambang.
Diakui Bambang, sebelum terjadi penutupan lokasi tersebut oleh warga sekitar pada Minggu (14/7/2024), pihaknya telah menerima aduan dari warga dan telah dilakukan pembahasan. Hasilnya, DLH akan menutup lokasi tersebut.
Menurut Bambang sejatinya Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warganya untuk membuka usaha pengolahan sampah. Namun, harus berizin dan dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab, pengolahan sampah, tidak bisa dilakukan asal-asalan.
"Karena harus mempertimbangkan berbagai aspek. Utamanya, aspek lingkungan. Jangan sampai berdampak buruk pada lingkungan sekitar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
- Kongres FPRB Kota Jogja Libatkan Unsur Pentahelix
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
Advertisement
Advertisement