Advertisement

ASN Pemkab Sleman Harus Menjaga Netralitas

Media Digital
Kamis, 18 Juli 2024 - 23:17 WIB
Arief Junianto
ASN Pemkab Sleman Harus Menjaga Netralitas Acara talkshow bertema Menjaga Netralitas ASN selama Pilkada yang diselenggarakan Kesbangpol Sleman bekerja sama dengan Harian Jogja, Kamis (18/7/2024). - Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

SLEMAN—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman bekerja sama dengan Harian Jogja menggelar talkshow bertajuk Menjaga Netralitas ASN selama Pilkada, Kamis (18/7/2024). Acara ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube milik Harian Jogja.

Selain menghadirkan Kepala Kesbangpol Sleman, Indra Darmawan, talkshow juga menghadirkan pembicara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Sleman, Budi Pramono, serta Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar yang menyampaikan materi tentang pengawasan serta kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pilkada.

Advertisement

Kepala Kesbangpol Sleman, Indra Darmawan, mengatakan talkshow yang diselenggarakan bersama Harian Jogja merupakan bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Untuk kali ini, sosialisasi menyasar seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemkab Sleman, berkaitan dengan netralitas selama gelaran pilkada. Menurut dia, netralitas ASN adalah memastikan kebijakan yang dibuat tidak menguntungkan salah satu pihak.

Di sisi lain, pelayanan juga tidak terganggu dengan adanya gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini. “Namanya pesta demokrasi harus dilaksanakan dengan senang, jangan marah-marah. Meski demikian, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, netralitas ASN bertujuan untuk menekan terjadinya konfl ik dalam penyelenggaraan pilkada. “ASN harus benar-benar netral karena bisa sangat rawan memicu konflik sehingga harus diminimalkan,” katanya.

Oleh karena itu, Indra berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Sleman agar selalu berhati-hati dan memastikan bisa menjaga netralitas di setiap tahapan pelaksanaan pilkada. “Sudah ada aturannya dan aturan itu harus dipatuhi,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono. Menurut dia, netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN. Selain itu, berdasarkan surat keputusan bersama lima Kementerian dan Bawaslu, ditekankan pentingnya netralitas bagi setiap ASN dalam gelaran pemilu maupun pilkada.

“Intinya tidak boleh mengikuti kegiatan sebelum, selama dan sesudah kampanye oleh pasangan calon. Ini harus dipatuhi karena ada sanksi bagi ASN yang melanggar,” kata Pramono.

Meski demikian, dia tidak memungkiri sebagai warga negara, ASN juga memiliki hak pilih. Hanya saja, ia mewanti-wanti agar hak tersebut digunakan sebaik-baiknya, namun tidak boleh melanggar aturan yang ditentukan. “Tidak boleh terlibat dalam kegiatan pasangan calon. Ini harus dihindari,” katanya.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan jajarannya terus mengimbau agar ASN di lingkup pemkab Sleman tak melanggar aturan terkait dengan netralitas. Di sisi lain, Bawaslu terus mengawasi secara berkala untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran langsung kami ingatkan melalui saran perbaikan bahwa yang dilakukan tidak boleh. Sebab, pelanggaran netralitas juga ada sanksi pidananya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Mantan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat

News
| Selasa, 01 Oktober 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement