Krisis Air di Bantul Sentuh 4.623 Jiwa, DPRD Siapkan Evaluasi
BPBD Bantul telah menyalurkan 706.500 liter air bersih untuk 4.623 jiwa terdampak kekeringan. DPRD dorong evaluasi penanganan krisis air.
Petugas Saber Pungli Polresta Jogja saat menyelidiki kasus parkir nuthuk yang viral di sosial media, Sabtu (20/7/2024). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas kepolisian menjerat seorang juru parkir liar dengan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran aksinya yang viral di sosial media karena memungut tarif parkir di atas ketentuan di kawasan Taman Budaya Jogja.
Juru parkir itu diketahui berinisial BAY, laki-laki 22 tahun warga Triharjo, Sleman. Dalam rekaman video yang viral di sosial media, tersangka terlihat adu mulut dengan seseorang yang tidak terima dipatok tarif parkir mobil Rp25.000
BAY menyebut tarif itu memang kesepakatan dari para pengelola parkir di kawasan Taman Budaya Jogja. Dalam pembelaannya, tersangka bahkan menyebut Polsek Gondomanan untuk memperkuat argumennya soal kesepakatan tarif parkir.
BACA JUGA : Dishub Kota Jogja Bidik 3 Lokasi Parkir Liar dengan Tarif Nuthuk di Kawasan Malioboro
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang viral itu. Belum diketahui kapan peristiwa terjadi, tapi dipastikan bahwasanya kejadian tersebut dialami korban saat pelaksanaan event Pasar Kangen yang ditutup pada 13 Juli lalu.
"Benar telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan," katanya Sabtu (20/7/2024) malam.
Sujarwo mengatakan, pemeriksaan terhadap insiden itu langsung ditangani oleh Ditlantas Polda DIY bekerja sama dengan Polresta Jogja. Saat diperiksa, polisi membantah adanya keterlibatan Polsek Gondomanan dalam proses penetapan tarif parkir di kawasan Taman Budaya Jogja.
"Tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja dikelola oleh Polsek Gondomanan. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh koordinator parkir pasar Kangen Jogja saudara WIS," katanya.
Menurut Sujarwo, sebelum event Pasar Kangen digelar para petugas parkir di kawasan itu sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek agar penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Namun pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan BAY tidak hadir. Selain itu pada saat pembinaan Polsek Gondomanan juga tidak ada membahas soal tarif parkir," jelasnya.
Kepolisian memastikan bahwasanya aktivitas parkir yang dilakukan BAY itu merupakan ilegal atau tanpa izin dari Dishub Kota Jogja. BAY mematok tarif parkir dengan harga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000- Rp25.000 untuk mobil atau roda empat.
BACA JUGA : Temukan Parkir atau Harga Nuthuk di DIY, Begini Cara Melaporkan
"Saat ini petugas sudah menindak BAY dengan Tipiring karena telah melanggar Perda soal penyelenggaraan parkir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul telah menyalurkan 706.500 liter air bersih untuk 4.623 jiwa terdampak kekeringan. DPRD dorong evaluasi penanganan krisis air.
Kabut asap karhutla menurunkan jarak pandang di bawah 1.000 meter dan mengganggu enam penerbangan di Bandara Supadio Kalbar.
PSS Sleman imbang 1-1 melawan PSM Makassar. Pieter Huistra memanfaatkan laga pramusim untuk menguji pemain di posisi berbeda.
Revisi Perda KTR Jogja ditunda ke 2027. Reklame rokok direncanakan berjarak 200-300 meter dari fasilitas tertentu.
BNPB memperkuat penanganan karhutla di enam provinsi dengan mengerahkan helikopter patroli, OMC, dan water bombing.
DPRD Gunungkidul menargetkan pembahasan tiga raperda inisiatif rampung awal September, mencakup reklame dan perlindungan petani.