Viral Juru Parkir Ilegal di Sekitar TBY Jogja Nuthuk Tarif Rp25 Ribu, Pelaku Hanya Dikenakan Tipiring
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas kepolisian menjerat seorang juru parkir liar dengan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran aksinya yang viral di sosial media karena memungut tarif parkir di atas ketentuan di kawasan Taman Budaya Jogja.
Juru parkir itu diketahui berinisial BAY, laki-laki 22 tahun warga Triharjo, Sleman. Dalam rekaman video yang viral di sosial media, tersangka terlihat adu mulut dengan seseorang yang tidak terima dipatok tarif parkir mobil Rp25.000
Advertisement
BAY menyebut tarif itu memang kesepakatan dari para pengelola parkir di kawasan Taman Budaya Jogja. Dalam pembelaannya, tersangka bahkan menyebut Polsek Gondomanan untuk memperkuat argumennya soal kesepakatan tarif parkir.
BACA JUGA : Dishub Kota Jogja Bidik 3 Lokasi Parkir Liar dengan Tarif Nuthuk di Kawasan Malioboro
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang viral itu. Belum diketahui kapan peristiwa terjadi, tapi dipastikan bahwasanya kejadian tersebut dialami korban saat pelaksanaan event Pasar Kangen yang ditutup pada 13 Juli lalu.
"Benar telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan," katanya Sabtu (20/7/2024) malam.
Sujarwo mengatakan, pemeriksaan terhadap insiden itu langsung ditangani oleh Ditlantas Polda DIY bekerja sama dengan Polresta Jogja. Saat diperiksa, polisi membantah adanya keterlibatan Polsek Gondomanan dalam proses penetapan tarif parkir di kawasan Taman Budaya Jogja.
Membantah Keterlibatan Polisi
"Tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja dikelola oleh Polsek Gondomanan. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh koordinator parkir pasar Kangen Jogja saudara WIS," katanya.
Menurut Sujarwo, sebelum event Pasar Kangen digelar para petugas parkir di kawasan itu sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek agar penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Namun pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan BAY tidak hadir. Selain itu pada saat pembinaan Polsek Gondomanan juga tidak ada membahas soal tarif parkir," jelasnya.
Kepolisian memastikan bahwasanya aktivitas parkir yang dilakukan BAY itu merupakan ilegal atau tanpa izin dari Dishub Kota Jogja. BAY mematok tarif parkir dengan harga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000- Rp25.000 untuk mobil atau roda empat.
BACA JUGA : Temukan Parkir atau Harga Nuthuk di DIY, Begini Cara Melaporkan
"Saat ini petugas sudah menindak BAY dengan Tipiring karena telah melanggar Perda soal penyelenggaraan parkir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement